Karena Masuk Dua Surat, LBH Banda Aceh dan MaTA Duga Salah Satunya Bodong, Ketua KIA Tak Tahu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Konferensi Pers YLBHI-LBH Banda Aceh dan MaTA mengenai Kejanggalan surat balasan dari Komisi Informasi Aceh di halaman kantor YLBHI Aceh, Pango, Banda Aceh, Rabu (2/11/2022). [Foto: Dialeksis/Naufal Habibi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, mengatakan bahwa pihaknya menerima dua surat balasan dari Komisi Informasi Aceh (KIA). Surat yang pertama diterima pada tanggal 31 Oktober 2022 sedangkan yang kedua diterima pada tanggal 1 November 2022.
"Ini update terhadap surat balasan yang masing-masing kami terima. Surat balasan pertama ditanda tangani oleh Muslim Khadri. Selaku Koordinator Bidang PSI. Ini dia mengatasnamakan Ketua Komisi Informasi Aceh sedangkan surat kedua ditandatangani oleh Ketua Komisi Informasi Aceh yang ada stempel basah," kata Muhammad Qodrat kepada awak media, di Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).
Muhammad Qodrat menambahkan, dalam surat pertama disebutkan bahwa laporan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh YLBHI Aceh ditolak, sedangkan surat yang kedua isinya berbeda dengan yang pertama. Disebutkan bahwa laporan kode etik yang dilaporkan oleh YLBHI Aceh diterima dan setelah itu dilanjutkan dengan pembentukan komisi etik.
Menurut Qodrat, Kuat dugaan surat pertama ini adalah surat yang dipalsukan dan diterbitkan tanpa sepengetahuan dari Ketua Komisi Informasi Aceh.
"Dugaan kita ini dibuat oleh terlapor. Jadi ada dua surat yang berbeda. Salah satunya bodong," ujarnya.
Dalamnya disebutkan bahwa laporan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh YLBHI Aceh ditolak.
Qodrat menambahkan adapun surat pertama yang diterima oleh YLBHI Aceh ditanda tangan oleh Muslim Khadri selaku koordinator bidang PSI KIA Aceh, berisi tentang surat undangan rapat pleno, surat pernyataan dari KNPI Aceh bahwa tidak menjadi anggota KNPI Aceh, surat pernyataan dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) yang berisi bahwa tidak aktif lagi sebagai Dosen dan surat pernyataan dari Percasi Aceh yang berisi bahwa tidak lagi menjadi pengurus Percasi Aceh.
"Yang kita laporkan adalah adanya rangkap jabatan yang dilakukan oleh saudara Muslim Khadri dan Muhammad Hamzah," pungkasnya.
Ketua KIA Akui Tidak Tahu dengan Surat Tanggapan Pertama
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KIA, Arman Fauzi menyatakan, surat KIA Nomor 71/KIA-P/X/2022 perihal Tanggapan Laporan terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik terhadap dua Komisioner KIA Muslim Kadri dan Muhammad Hamzah yang diterima LBH Banda Aceh pada hari Senin, 31 Oktober 2022, merupakan di luar sepengetahuannya.
"Yang saya tau itu, cuma tanggal 1 November 2022 yang saya tanda tangani kalau yang tanggal 31 Oktober 2022 itu saya tidak tau, itu di luar pengetahuan saya," ujarnya kepada Dialeskis.com, Rabu (2/11/2022). [NH]
- KIA Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, LBH Banda Aceh dan MaTA Singgung Ada Kejanggalan
- Intelektual Muda Aceh Sebut Anies Baswedan Sosok Pemimpin Cendikia
- Ini Catatan MaTA Dan Harapan Masyarakat Aceh mengenai BAS
- YLBHI-LBH Banda Aceh Tak Setuju “Pesulap Hijau” Dikenakan Qanun Jinayah: Sangat Tak Berpihak Kepada Korban