Karena Narkoba, PNS Di Aceh Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Salah seorang anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh personel Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, karena terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, oknum PNS tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan tanpa ada perlawanan.
“Jadi oknum PNS ini berinisial J dan ditangkap saat berada di kediamannya, berdasarkan hasil pengembangan, dirinya telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu selama delapan bulan,” ujar Eko Hartanto, saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (26/11/2020).
Eko menambahkan, barang bukti yang disita berupa paket kecil sabu-sabu dan alat hisab dan saat sekarang ini ia telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya juga akan menelusuri jaringannya siapa dan barang haram tersebut dibeli dari siapa. Bukan hanya itu saja, pihaknya juga menangkap 12 pria lainnya, dengan kasus yang beragam, yaitu kasus mulai dari pemakai hingga pengedar sabu-sabu.
“Semua mereka ini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Dua pekan terakhir ini semua mereka ditangkap. Kami imbau agar masyarakat pro aktif memerangi narkoba agar kita mudah menangkapnya,” tutur Eko [Agam K].