Karena Shabela Abubakar Harus Istirahat, Mediasi Kisruh Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah Batal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Mulyana Syahriyal
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh batal mediasi kisruh antara Shabela Abubakar Bupati dan Firdaus Wakil Bupati Aceh yang sudah berlangsung beberapa pekan terakhir.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan, mediasi batal karena Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar tidak hadir dalam acara yang digagas oleh Kejati Aceh dan didukung Forkopimda Aceh Tengah.
"Hairi ini kita ada kendala dalam proses perdamain antara Bupati-Wakil Bupati Aceh tengah, disebabkan Shabela Abubakar tidak hadir," kata H Munawal Hadi kepada awak media, Senin (6/7/2020).
Munawal Hadi menjelaskan, kemarin (Minggu) pihaknya mendapatkan surat dari Bupati Aceh tengah yang ditandatangani oleh Dokter Hanis, bahwa Shabela perlu menjalani istirahat dari tanggal 5 juli - 8 juli. Itu surat keterangan dari dokter.
"Kemarin (Minggu) kami mendapat surat bahwa Bupati Shabela tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit," ucap Munawal.
Munawal mengaku, sudah menyiapkan segala keperluan untuk dilaksanakan perdamaian pimpinan Aceh Tengah tersebut, baik kebutuhan kosumsi maupun kebutuhan lainnya.
Sementara Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus dan sejumlah tokoh masyarakat Aceh Tengah sudah hadir di lokasi acara sejak pukul 9.00 WIB.
"Tadi Wakil Bupati Aceh Tengah dan sejumlah tokoh masyarakat sudah datang jam 9 ke kejaksaan untuk mediasi kisruh ini," tuturnya.