Beranda / Berita / Aceh / Karena Tanah Pemda Aceh Dua Kelompok Masuk Penjara

Karena Tanah Pemda Aceh Dua Kelompok Masuk Penjara

Rabu, 23 Desember 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

para tersangka Paya Sangor yang akan diserahkan ke Jaksa bersama barang bukti. (Foto/ Baga)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Penyebab utamanya tanah Pemda Aceh, dikawasan Paya sangor, Pegasing, Aceh Tengah. Ahirnya dua kelompok yang bertikai saling klaim tanah masuk penjara.

Ada empat tersangka yang mendekam dalam penjara, empat lainya dinyatakan sebagai DPO. Masuknya penjaranya dua kelompok ini bukan karena memperebutkan tanah itu, namun melakukan tindak pidana yang berawal dari status tanah milik Pemda Aceh.

“Dua tersangka penganiayan dan dua tersangka pembakaran rumah. Hari ini tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Heri Sandy Sinurat, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Ahmah Arief Sanjaya, ketika dilangsungkan temu Pers di Mapolres setempat, Rabu (23/12).

Menurut Kasat Reskrim dalam penjelasanya menjawab Dialeksis.com, keempat tersangka itu dengan kasus berbeda dari dua kelompok. Satu kasus penganiayaan dengan dua tersangka dan kasus pembakaran rumah dengan enam tersangka.

Awalnya, sebut Kasat Reskrim dipicu saling mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah yang satusnya masih milik Pemda Aceh. Namun tanah itu tidak dikelola Pemda Aceh dan juga tidak diserahkan ke daerah. Para pihak saling klaim tanah itu milik mereka.

Awal pidana itu bermula pada 21 Oktober lalu, sekitar jam 16.00 WIB. Terjadi cekcok warga yang saling mengklaim sebagai pemilik tanah. Tersangka MF,32, pekerjaan IRT penduduk Kampung Uning dan SP, 86, tani, penduduk Kampung Paya Jeget, kedua dari Kecamatan Pegasing Aceh Tengah, melakukan penganiayan kepada korban ZD dan WA yang sedang megari kebunya di tanah saling mengklaim itu. 

Penganiayan yang dilakukan dengan kayu dan palu membuat korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Korban berhasil lari menyelamatkan diri.

Akibat perbuatan itu, korban melaporkan kasus itu kepada pihak penyidik Polsek Pegasing, yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Aparat kepolisian cepat turun tangan menjemput SP. 

Namun ketika penyidik menjemput pelaku SP, di rumah pelaku sudah ramai massa. Pihak kepolisan meminta massa untuk bubar, namun massa tetap tidak mau bubar, sebut Kasat Reskrim.

Polisi berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dan mengamankanya ke Polsek Pegasing. Selang dua menit polisi sampai di Polsek, sebut Kasat Reskrim, diperoleh informasi rumah SP bersama isinya musnah dibakar. 

Dua unit rumah dan tiga sepeda motor yang ada dalam rumah hangus jadi arang. Tidak terima dengan kejadian itu, ahirnya keluarga SP yang membuat pengaduan ke polisi. Mereka mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 350 juta.

Mulailah polisi menangani kasus yang berbeda, penganiayaan dan pembakaran rumah. Kasus itu sempat memanas, bahkan ada unjuk rasa ke DPRK, meminta pemerintah menyelesaikan persoalan tanah itu. Karena masyarakat mengklaim tanah itu merupakan tanah adat.

Setelah mendalami kasusnya, ahirnya polisi menetapkan enam tersangka kasus pembakaran rumah. Baru dua yang berhasil diamankan, sementara empat lainya kabur dan dijadikan DPO.

Para tersangka pembakar rumah, menurut Kasat Reskrim semuanya merupakan penduduk Kung, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.

“Kini berkas perkara dua kaus ini sudah P 21. Para tersangka baik penganiayan dan pembakaran hari ini akan dilimpahkan ke jaksa, beserta barang bukti, “ sebut Kasat Reskrim. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda