Kasibun Daulay Tegaskan Tidak Ada Landasan Hukum Mutasi PNS Karena Berstatus Suami-Istri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizky
Kasibun Daulay. [Foto: dok. pribadi]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Praktisi hukum Kasibun Daulay menyampaikan tidak ada landasan hukum pemutasian terkait suami istri yang bekerja dalam satu instansi dan bersatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ia menyebut, tidak ada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang melarang suami istri bekerja atau bertugas di dalam satu instansi pemerintahan.
Tercantum juga bahwa PNS atau Aparat Sipil Negara tunduk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tidak menafsirkan secara jelas terkait dengan konflik kepentingan yang dimaksud dalam peraturan pemerintah tersebut.
"Oleh karenanya tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk melakukan mutasi ASN yang disebabkan oleh hubungan perkawinan atau hubungan suami istri," ucapnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Jumat (7/10/2022).
Anggota Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa itu juga menambahkan, dalam melakukan mutasi antar instansi pemerintahan baik di daerah maupun pusat, seharusnya instansi pemerintahan memperhatikan hal-hal antara lain kompetensi, pola karir, pemetaan pegawai, perpindahan dan pengembangan karir
Selanjutnya, penilaian prestasi kerja atau kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan tekhnis.
"Bekerja suami istri dalam satu instansi tersebut dibenarkan oleh hukum, maka tidak perlu dilakukan mutasi. Kalau memang alasannya hanya hubungan suami-istri, kecuali ada alasan yang lain," pungkasnya. [AU]
- Agar Terhindar dari Potensi Hukum, Pj Bupati Harapkan Keuchik Belajar Tertibkan Administrasi Keuangan Gampong
- Masyarakat Nagan Raya Minta Eksekusi Putusan PT Kalista Alam Dipercepat
- Pencatutan Nama Anggota Parpol, Begini Penjelasan Praktisi Hukum
- Seorang Pria Tewas Digorok di Kereta Bawah Tanah Kota New York