kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus Dugaan Mesum Kemenag Aceh Dihentikan, Zainal: Jika Memungkinkan, Lanjutkan Saja

Kasus Dugaan Mesum Kemenag Aceh Dihentikan, Zainal: Jika Memungkinkan, Lanjutkan Saja

Jum`at, 12 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin. [Foto: Dialeksis/ftr]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan penegakan syariat di Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman tidak pernah surut dan terus Istiqamah untuk melaksanakan penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Hali ini disampaikan olehnya saat usai pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk di Taman Sari, Rabu (10/11/2021).

“Kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh dan berasal dari luar Kota Banda Aceh yang datang ke Banda Aceh, kami sangat berharap senantiasa kita menjunjung tinggi pelaksanaan syariat Islam di Aceh, terutama di Kota Banda Aceh,” ucapnya kepada Dialeksis.com saat diwawancara usai eksekusi uqubat cambuk di Taman Sari.

Kemudian, Dirinya mengatakan, kenapa saya katakan seperti ini, karena kebanyakan mereka yang melanggar syariat islam kebanyakan itu berasal dari luar Kota Banda Aceh.

Zainal Arifin juga mengatakan, kepada mereka yang pernah dihukum cambuk atau hukuman lainnya, kita berharap ini bisa menjadi obat daripada perbuatan yang dilakukannya.

“Semoga kita bisa meninggalkan dan jauh daripada perbuatan yang tercela itu, sehingga kita akan hidup aman dan damai,” tukasnya.

Kemudian saat ditanyakan terkait kasus Oknum Kemenag Aceh Mesum yang bebas beberapa waktu lalu, Zainal mengatakan, bahwa kami pemerintah Kota Banda Aceh tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh baik bidang penyidik dan penegakan hukum tentunya.

“Jadi semuanya kita menjunjung tinggi proses yang dilakukan bidang penegakkan hukum, kalau itu belum lengkap maka berarti ada kekurangan-kekurangan data yang belum bisa dijadikan sebagai bukti bahwa oknum tersebut harus melaksanakan hukuman,” sebutnya.

Dirinya mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan hukum islam ini, bahwa saksi ini sangat menentukan. 

“Maka oleh karenanya mungkin kalau tidak cukup bukti, tidak cukup saksi, maka harus dipahami, bukan ada kepemihakan kepada si A, B, atau si C, karena tidak cukup bukti maka tidak boleh dihukum, karena hakim itu punya keyakinan bahwa itu sudah sampai dimana, meskipun keyakinan hakim itu kadang tidak sesuai dengan masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu, Zainal mengatakan, tapi hakim itu mempertanggungjawabkan bukan hanya kepada negara tapi juga kepada Allah SWT.

“Saya pikir bahwa, semuanya itu tidak ada perbedaan dimata hukum, kalau sudah cukup bukti semuanya itu harus dilakukan hukuman sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Zainal juga mengatakan, saya pikir jika memang masih memungkinkan untuk dilanjutkan kasus tersebut, lanjutkan saja jika ada bukti lainnya.

“Karena hukum inikan tidak memilih bulu, dan masyarakatpun juga sepakat bahwa hukum tidak ada tebang pilih, jadi saya pikir tetap dilaksanakan jika memang ada bukti-bukti baru lainnya,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda