Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan Ke Jaksa, 9 Tersangka Ditahan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Penyidik Satuan Reskrim Unit Perlindungan, Perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Utara, menyerahkan 9 tersangka bersama Barang Bukti dengan berbagai kasus jarimah atau tindak pidana terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Utara.
Para tersangka yang terlibat tindak pidana berupa pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur yang terjadi kurun waktu Juni hingga Oktober 2021 itu diserahkan kepada Kejari pada Selasa (1/3/2022) kemarin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto mengatakan 9 Tersangka tersebut masing-masing inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61) dikenakan pasal Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, Tersangka berinisial NR menawarkan korban pada Tersangka MY, AS, AM, YN, IB, dan RZ dengan tarif bervariasi mulai Rp50.000-Rp200.000. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, Tersangka NR menerima uang Rp20.000-Rp100.000 per orang.
“Dalam aksinya, Tersangka NR dibantu oleh Tersangka AR sebagai penyedia tempat. Rumah Tersangka AR di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp50.000. Selain itu, ada juga peran Tersangka IS tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput Tersangka IS mendapat upah Rp10.000-Rp.20.000,” ungkap Iptu Noca Tryananto, menjelaskan peran masing-masing Tersangka dalam kasus tindak pidana eksploitasi anak.
Para Tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa 9 unit HP dan 5 unit sepeda motor.
“Setelah pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon,” pungkasnya.