Kasus Fitnah Terhadap Walkot Langsa, Cut Lim Ditetapkan Sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Humas Polda Aceh Aceh, Kombes Pol Winardy. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus penyebaran fitnah yang dilakukan oleh Muslim atau Cut Lim kepada Walikota Langsa, Usman Abdullah sudah dilakukan pemeriksaan dan Cut Lim juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Aceh, pada Kamis (23/9/2021).
Berdasarkan laporan yang diperoleh Dialeksis.com, Selasa (28/9/2021), Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, Senin (27/9/2021) sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara fitnah, pencemaran nama baik, dan pengancaman.
“Sebagaimana pada pasal 310, 311, 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ucap Kombel Pol Winardy.
Kemudian, Kombes Pol Winardy mengatakan, akan segera dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan segera dilakukan pengiriman Berkas Perkara.
Adapun hasil penelusuran Dialeksis.com lebih lanjut, Walikota Langsa, Usman Abdullah pada Rabu (18/8/2021) melaporkan Cut Lim ke Polda Aceh karena perkara fitnah.
"Saya tidak pernah melakukan hal tersebut, ini sudah keterlaluan. saya dan keluarga merasa dirugikan karena berita fitnah itu dan martabat harga diri saya dan keluarga saya sudah dijatuhkan. ini sudah merupakan kejahatan, dan melanggar UU ITE," ucap Walikota Langsa, Usman Abdullah kepada awak Media.
Diketahui, dari informasi yang ada fitnah tersebut berupa tindak pelecehan seksual terhadap salah satu wanita di Pendopo Langsa dengan inisial N alias AI pada April 2021 yang lalu.
Walikota Langsa yang akrab disapa Toke Se’um itu membantah perihal tersebut dan melaporkan perkara itu kepada Polda Aceh.
Toke Se’um membuat laporan pada Rabu (18/8/2021) dengan nomor: STTLP/158/VIII/2021/SPKT/Polda Aceh. [ftr]