Beranda / Berita / Aceh / Kasus Gugatan Sekda Aceh Tamiang di PTUN Berlanjut

Kasus Gugatan Sekda Aceh Tamiang di PTUN Berlanjut

Rabu, 08 September 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Bambang Antariksa, SH, MH, kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang, yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Karang Baru - Rabu (8/9/2021), Bambang Antariksa, SH, MH, kuasa hukum dari 7 warga Aceh Tamiang, yang menggugat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, prosesnya tetap berlanjut di PTUN Banda Aceh.

"Tidak benar isu yang menyatakan, bahwa gugatan kita ditolak atau tidak diterima. Ini terlalu prematur dan Isu tersebut sengaja dikembangkan oleh pihak yang kepanasan akibat gugatan ini. Proses pemeriksaan persiapan (dismissal) sudah selesai pekan lalu, dan hari ini dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pokok perkara, yaitu pembacaan gugatan yang dilakukan melalui mekanisme ecourt di PTUN Banda Aceh," kata Bambang Antariksa.

Gugatan warga ini teregister di PTUN Banda Aceh, dengan nomor perkara 25/G/2021/PTUN.Bna tanggal 3 Agustus 2021. Objek sengketa gugatan adalah Keputusan Gubernur Aceh No.PEG. 821.22/059/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang atas nama Drs. Asra, tertanggal 26 April 2021.

Penggugat juga memohon putusan sela agar keputusan Gubernur Aceh dimaksud ditunda sebelum putusan akhir. Pada pokok perkara, Penggugat memohon agar majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang pengangkatan Drs. Asra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.

Bambang juga menjelaskan bahwa alasan gugatan ini diajukan, dikarenakan proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang mengandung cacat hukum, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, diantaranya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

Penggugat mendalilkan, proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, dilakukan tanpa mempedomani PP 58/2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, padahal PP ini bersifat aturan hukum yang khusus (lex specialis) sebagai amanah dari Pasal 107 UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. 

"Ini yang aneh, sebab proses seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang sebelumnya berpedoman kepada PP 58/2009. Demikian juga di kabupaten/kota lain di Aceh menggunakan PP 58/2009, termasuk pemilihan Sekretaris Daerah Provinsi Aceh", sambung Bambang.

Sehingga Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dijabat oleh sosok yang tidak layak dan mempunyai kompetensi. Akibatnya, roda pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang berjalan tidak maksimal. 

Terbukti pasca menjabat, terdapat kebijakan Sekretaris Daerah yang tidak berkualitas. Misalnya mengeluarkan surat pelarangan berdagang minyak eceran bagi pedagang di Kota Kualasimpang. Terakhir dalam jabatannya sebagai Ketua Baperjakat kabupaten, dipertanyakan kualitasnya mengenai mutasi Kadisdukcapil Kabupaten Aceh Tamiang bisa terjadi tanpa izin Pemerintah Pusat. Semestinya dapat memberikan rekomendasi yang tidak menabrak aturan.

Hal ini terjadi karena Gubernur Aceh telah mengangkat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak memiliki kompetensi, karena yang bersangkutan belum pernah menjabat jabatan eselon IIb di dua tempat berbeda serta belum mengikuti Diklat PIM Tingkat II. Jadi masih prematur untuk diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten.

Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 409/2019, syarat kompetensi Sekretaris Daerah Kabupaten adalah telah mengikuti pelatihan kepemimpinan pratama (Diklat PIM II). (selesai)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda