kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Kasus HAM Jambo Keupok di tangani Kejagung

Kasus HAM Jambo Keupok di tangani Kejagung

Sabtu, 02 Juni 2018 20:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus Pelanggaran HAM berat Jambo Keupok kini sudah ditanggani Kejaksaan Agung RI, Presiden RI Jokowi telah pula memanggil Kejaksaan Agung RI terkait tindak lanjut pelanggaran ham berat yang terjadi saat konflik Aceh

Mantan Anggota Komnas HAM RI, Otto Syamsudin Ishak kepada dialeksis.com menyebutkan berkas Pelanggaran tersebut sudah di serahkan oleh Komnasham RI kepada Kejaksaan Agung.

Otto Syamsudin Ishak menguraikan selain kasus Jambo Keupok itu, Berkas Pelanggaran HAM berat lain yakni peristiwa simpang KKA Aceh Utara juga sudah berada di Kejaksaan Agung.

Sementara dua kasus yakni kasus di Bener Meriah dan Rumoh Geudong menurut Otto saat ini masih dalam proses penyelidikan, "Kini masih dilanjutkan prosesnya oleh Tim Aceh." sebut Otto.

Menurut pemanggilan Kejaksaan Agung RI oleh presiden Jokowi adalah political Will yang kedua setelah yang pertama saat menko Polhukam di jabat oleh Luhut Bisar Panjaitan.

Pada periode 2012-2017 menurut Otto, ada prioritas untuk kasus di Papua. "Tapi tarikan publik lebih keras ke penanganan 65 sehingga kedua kasus tersebut tidak tertangani dalam periode itu, saat itu ada pertemuan antara Komnasham dan Kejagung yang dibantu oleh Pejabat kemenkopolhukam RI.

Terkait kasus Aceh, Otto Syamsudin Ishak menyebutkan telah menginisiasi pembentukan tim penyelidikan proyus sebanyak 5 kasus. Dalam periode itu hanya bisa selesaikan dua kasus, dan berkasnya kini di ke Kejagung.

Meski Kasus Jambo Keupok belum mendapat respon dari Kejaksaan Agung, namun Otto berharap adanya advokasi publik agar prosesnya cepat sampai pengadilan.

Menurut Otto dirinya pernah bertemu Bupati Aceh Selatan membahas soal kasus Jambo Keupok, "Saya sebagai ketua tim meminta agar diberikan prioritas kesehatan dan kesejahteraan untuk para keluarga korban. selain itu Otto minta agar pejabat yang akan diminta keterangan oleh penyelidik Komnasham, seperti kepala desa dan camat pada saat kejadian.

Bupati Aceh Selatan, Ir Muksalmina Ali sendiri mengaku tidak mengetahui ada peristiwa kasus HAM berat itu, padahal Peristiwa kasus Jambo Kepok terjadi sehari menjelang penetapan status Darurat Militer oleh Presiden Megawati.

Seperti di Beritakan Tempo pada 14 Maret 2016, Peristiwa Jambo Keupok terjadi pada 17 Mei 2003, tepatnya sehari sebelum darurat militer disahkan oleh Presiden Megawati Sukarnoputri. Tragedi ini merupakan bagian dari operasi TNI yang mencari anggota Gerakan Aceh Merdeka di Jambo Keupok, Kecamatan Bakongan, Aceh Selatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk mengidentifikasi ini adalah pelanggaran HAM berat," kata Otto di kantor Komnas HAM, Senin, 14 Maret 2016. Bukti-bukti tersebut antara lain ditemukannya 12 orang yang mati dibakar hidup-hidup, 4 tewas ditembak, dan 23 orang disiksa agar memberi informasi keberadaan anggota Gerakan Aceh Merdeka.

Sekretaris Tim Ad Hoc kasus ini Sriyana mengatakan pihaknya baru tahu tentang kasus ini pada tahun 2013 melalui laporan KontraS. Jadi, pada akhir 2013, tim penyelidikan baru dibentuk dan mulai jalan pada 2014. "Karena letaknya terpencil dan tidak ada media yang meng-cover," katanya.

Selama penyelidikan, Komnas HAM memanggil 17 warga setempat yang menjadi saksi. Meski sudah lama, anak-anak kecil yang kini sudah dewasa masih ingat betul peristiwa tersebut. "Bukti kami peroleh dari keterangan-keterangan mereka," kata Yana.

Tak hanya warga sipil, tapi Komnas HAM juga memanggil camat dan sekretaris desa untuk dimintai keterangan. Namun Komnas HAM kesulitan memanggil saksi-saksi dari anggota TNI yang melakukan eksekusi. "Sudah dipanggil 3 kali mereka tak mau datang," kata Yana.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda