Kasus Korupsi Beasiswa, Pengamat: Harus Segera Ungkap Sampai ke Hulu
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Pengamat Hukum, Mawardi Ismail. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh tetapkan 7 tersangka dari kasus korupsi beasiswa yang terjadi di Aceh sejak tahun 2017.
Adapun tersangka tersebut yaitu, SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Pengamat Hukum, Mawardi Ismail mengatakan, dalam hal ini kita melihat bahwa Polisi yang tengah menangani perkara ini memulai dari hilir.
“Tapi yang paling penting disini adalah tidak boleh berhenti di hilir, namun harus sampai ke Hulu. Kita apresiasi terhadap penetapan tersangka tersebut, itu merupakan sebuah kemajuan,” kata Mawardi kepada Dialeksis.com, Jumat (4/3/2022).
Kemudian, kata Mawardi, disini pihak kepolisian juga harus memberikan informasi secara transparan kepada publik terhadap perkara kasus tersebut dengan perkembangannya sudah sejauh mana.
“Jangan sampai hanya sekedar retorika saja, dan juga terlalu lama di hilir, harus segera ke Hulu, agar masyarakat juga tidak berpikir negatif terhadap pihak kepolisian, harus diinformasikan terus perkara kasus ini,” sebutnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan kepada mahasiswa untuk agar lebih berhati-hati kepada yang bukan haknya.
“Dan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Aceh agar tidak berhenti di Hilir harus segera mencari aktor lainnya di Hulu dari kasus korupsi beasiswa ini, dan ini harus disegerakan dan diungkapkan, pengusutan ini dalam batas-batas yang memungkinkan ini harus dilakukan secara transparan, kita akui memang ada batas-batas tertentu dalam penyelidikan sebuah kasus tidak mungkin di publish ke masyarakat secara transparan,” ujarnya.
Namun hanya saja, kata Mawardi, agar dalam batas-batas tertentu perkara kasus korupsi beasiswa ini harus dilakukan secara transparan dan informasikan kepada publik. [ftr]