Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Kembali Berlanjut, JPU Akan Lakukan Kasasi

Kasus Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Kembali Berlanjut, JPU Akan Lakukan Kasasi

Jum`at, 26 November 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh H Munawal Hadi SH MH. [Foto: IST] 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) kabarnya akan melakukan kasasi terhadap terdakwa Khasiman alias Sotong yang sebelumnya sempat divonis bebas terhadap perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Agara tahun anggaran 2018.

Kabar ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh H Munawal Hadi SH MH.

Ia mengatakan, tiga terdakwa lainnya yaitu Kariyadi, Junarko, dan Syamsudin juga akan dilakukan banding. 

"JPU kemarin sudah menyatakan banding terhadap terdakwa Kariyadi, Junarko dan Syamsudin. Kemudian JPU juga akan menyatakan Kasasi terhadap terdakwa Khasiman alias Sotong," sebut Munawal Hadi kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Jumat (26/11/2021).

Khasiman sendiri sebelumnya sudah divonis bebas dari perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang di Kabupaten Agara tahun anggaran 2018.

Namun, oleh pihak Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menahannya atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi pengadaan bebek di Dinas Pertanian Agara tahun anggaran 2019. 

Dilansir dari beberapa sumber, pihak Polda Aceh menahan Khasiman dengan kasus dugaan korupsi yang berbeda. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari ke depan sampai berkas perkara tersebut dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda