Kasus Korupsi Kanwil Kemenag Aceh, Kejati: Tersangka Akan Bertambah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh: Tersangka kasus dugaan korupsi di Kanwil Kemenag Aceh tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Demikian dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh Rahmadsyah, Kamis (2/8/2018).
Dia menyebutkan, saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial HS dan Y.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini masih dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Rahmad.
Dia menyebutkan, saat ini Jaksa masih mengumpulkan bukti dan menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK untuk menghitung jumlah kerugian negara.
"Kita belum tau berapa kerugian negara. Menunggu hasil audit yang dilakukan oleh BPK," ujarnya.
Diketahui dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Y selaku pejabat pembuat komitmen dan HS selaku Direktur Utama PT. SN rekanan pada proyek perencanaan pembangunan Kanwil Kemenag Aceh.
Rahmad menjelaskan, jaksa menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek perencanaan dan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh tahun anggaran 2015 dengan sumber anggaran dari APBN senilai Rp 1,1 milliar.
Seperti diberitakan, Tim Satgasus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di Kanwil Kemenag Aceh, Kamis (2/8/2018). Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti.(KBRN/RRI)