Beranda / Berita / Aceh / Kasus Korupsi Kemenag, Pengembalian Uang Tidak menghapus Perbuatan Tersangka

Kasus Korupsi Kemenag, Pengembalian Uang Tidak menghapus Perbuatan Tersangka

Kamis, 11 Oktober 2018 15:17 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajati Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tersangka korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh menyerahkan uang Rp750 juta sebagai pengganti kerugian negara, kepada penyidik Kejati Aceh.

Kajati Aceh, Dr Chaerul Amir SH MH menyebut pengembalian uang tersebut tidak menggugurkan status hukumnya sebagai tersangka. "tetap akan di limpahkan ke PN," sebut Chaerul Amir

Disebutkan uang yang diserahkan tersebut nantinya akan disita negara setelah perkara inkrah atau memiliki kekuatan hukuman tetap.

Tersangka yang menyerahkan uang Rp750 juta berinisial HS, Direktur PT Supernova, rekanan perencana pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh,

"Pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan perbuatan tersangka tapi hakim dapat mempertimbangkan untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan." Ungkap Chaerul Amir

Kejaksaan menyebutkan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mencapai Rp1,1 miliar lebih.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan dua tersangka. Selain HS, pejabat pembuat komitmen pekerjaan perencanaan pembangunan berinisial Y juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka HS sudah ditahan sejak 9 Agustus lalu. Penahanan tersangka untuk memudahkan proses penyidikan perkara. Begitu juga dengan tersangka lain, juga akan ditahan,

Kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Kemenag Aceh ditangani sejak 2017. Perencanaan pembangunan dibiayai APBN tahun anggaran 2015 dengan nilai kontrak Rp1,16 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara korupsi tersebut. Di antaranya ruangan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh dan Kantor PT SN guna mencari barang bukti lainnya.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda