Kasus Korupsi Pengadaan Buku dan Meubelair MAA, PN Banda Aceh Gelar Sidang Perdana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang perdana perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023. Dokumen untuk dialeksis.com.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sidang perdana perkara korupsi kasus pengadaan buku dan meubelair Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022-2023.
Kasus korupsi dengan total pagu anggaran RP. 5.600.000.000, menghadirkan terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal, mengatakan bahwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni selaku rekanan, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. selaku KPA dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin selaku PPTK secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp. 5.600.000.000.
"Terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024," kata Muharizal dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Kamis (21/2/2023).
Muharizal mengatakan, Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 telah menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 2.651.761.745 berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh.
Para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim di dalam persidangan dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada pekan depan Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.
Ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh Kelas IA, dihadiri oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh diantaranya, Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., Yuni Rahayu, S.H.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H.,M.H dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Emi Sukma, S.T. Bin Syukurni, Muhammad Zaini, S.Sos., M.Si. dan Sadaruddin Bin (Alm) Jalaluddin.