Kasus Money Politic di Pulo Naleung, Kandas di Gakkumdu
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sentral Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi anggota Kepolisian, Kejaksaan dan Panwaslih Kabupaten Bireuen menghentikan laporan dugaan praktik money politic caleg DPRK Bireuen dari Partai Golkar, yang terjadi di Desa Pulo Naleung, Kecamatan Peusangan karena tidak terpenuhi syarat formil dan materil sebagaimana sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanggan laporan dan temuan pelanggaran
Hal tersebut disampaikan koordinator Gakkumdu unsur Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, didampingi koordinator Gakkumdu unsur kepolisian, Eko Rendi Oktama dan Koordinator Gakkumdu unsur kejaksaan, Ronald Regianto, Selasa (23/4/2019) kepada wartawan di Bireuen.
Menurutnya, berdasarkan laporan dengan register nomor 10/LP/PL7/KAB/01.18/IV/2019 tanggal 16 April 2019 dinyatakan dihentikan, sesuai hasil pembahasan I Gakkumdu karena tidak memenuhi unsur.
Dijelaskan Desi, berdasarkan penyelidikan oleh Gakkumdu, serta klarifikasi terhadap delapan dari 13 saksi yang bersedia disimpulkan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena selain formil dan materil yang masih kurang, pihak Gakkumdu juga menilai alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli serta petunjuk belum terpenuhi,
"Hanya keterangan saksi saja yang didapatkan, sebagai alat bukti dugaan pelanggaran pemilu ini. Sehingga, pada pembahasan I Gakkumdu berpendapat menghentikan dugaan pelanggaran ini," jelas Desi Safnita.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Pulo Naleung mengungkap kasus money politic. Melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial NH (terlapor) , karena membagi-bagi uang kepada masyarakat, agar memilih caleg Partai Golkar Dapil II atas nama Juniadi. (FAJ)