Kasus Narkoba Oknum DPRK Aceh Timur, Pengacara: Saya Punya Bukti Call Data Record
Font: Ukuran: - +
Reporter : Sara Masroni
Muslim A. Gani. (Foto: IST/Dialeksis.com)
DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kasus narkotika jenis sabu yang menyeret terduga SAG, oknum DPRK Aceh Timur semakin menjadi bola liar. Sudah tiga bulan menjadi tahanan, kasus ini masih saja dalam proses penyelidikan.
"Saya siap memberikan pembuktian guna menyangkal kasus ini, tapi pihak kepolisian atau penyidik, penegak hukum, kooperatif tidak?" kata Muslim A. Gani, Pengacara sekaligus abang dari terduga kasus narkotika oknum DPRK itu saat dihubungi Dialeksis.com, Jum'at (24/1/2020).
"Saya punya call data record (CDR) dari pelaku, terserah saya mau peroleh dari mana. Saat bukti ini disangga juga, ya tugas kita terus berupaya menempuh jalur hukum yang lain. Ke Mabes Polri kek, pokoknya bagi saya kasus ini harus terungkap dalangnya," tambah Muslim.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi bola liar yang memangsa siapa saja bila tidak diselesaikan secara tuntas.
"Saya tidak terlalu penting soal adik kandung saya (oknum DPRK Aceh Timur) yang tertangkap, tetapi sindikat sabu ini harus bisa dibuka secara umum. Siapapun yang terbukti salah, kalau itu adik saya hukum saja," tegas Muslim.
Menurut Muslim, kasus yang menimpa adiknya sangat terindikasi rekayasa politik. Sebab jika terbukti bersalah di pengadilan, maka akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Caleg lain di partai terduga (PKS) menggantikan kursi SAG di DPRK Aceh Timur.
"Intinya perbuatan jahat seperti ini tidak boleh berlanjut di Aceh Timur ke depan," pungkasnya.
Diketahui SAG ditangkap polisi pada 23 Oktober 2019 lalu di kawasan dekat Pusat Pemerintah Aceh Timur. Ia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu di saku jaket dan jok supir dengan posisi dilakban. Saat tes urine, SAG negatif menggunakan narkotika. Kemudian dua hari sebelum penangkapan, mobil terduga juga sempat dipinjam Ketua DPD PKS Aceh Timur.