Beranda / Berita / Aceh / Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Belum Terungkap, Pengacara Korban Minta Kapolda Tangkap Pelaku

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Belum Terungkap, Pengacara Korban Minta Kapolda Tangkap Pelaku

Rabu, 28 April 2021 22:20 WIB

Font: Ukuran: - +

Pengacara korban kebakaran (wartawan Serambi Indonesia), Erlizar, SH., MH dan M. Arief Hamdani, SH CLA (ERA). [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tragedi pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang terjadi pada 30 Juli 2019 di Desa Lawe Loning Aman, Kecamatan Lawe Sigala-gala, belum terungkap. 

Kasus pembakaran rumah wartawan ini sudah hampir berjalan selama 2 tahun dan belasan saksi termasuk saksi korban telah diperiksa penyidik Polres Aceh Tenggara. Namun, pelaku pembakaran rumah belum juga ditangkap, entah dimana menjadi kendala sehingga kasus ini sangat lamban untuk dituntaskan. 

"Ini kasus yang sudah cukup lama dan menjadi konsumsi publik, Kapolda Aceh diminta bentuk tim, tangkap pelakunya demi menumbuhkan kepercayaan rakyat terhadap kepolisian," ujar Pengacara Korban, Erlizar, SH., MH dan M. Arief Hamdani, SH CLA (ERA) kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Kata Erlizar SH MH, dalam kasus pembakaran rumah wartawan serambi indonesia ini, Tim Labfor Forensik Mabes Polri Cabang Medan telah mengeluarkan penyebab terjadinya kebakaran adalah akibat dibakar dan ditambah dengan alat bukti lain mobil, rumah dan keterangan saksi dan juga saksi korban terhadap kedatangan pria rambut "cepak" mengendarai sepeda motor berplat militer datang ke rumah korban sebelum dua hari kejadian. 

Bahkan, lanjut Erlizar, pada Kamis atau enam hari sebelum kejadian, ada pria yang menanyakan keberadaan rumah korban mengendarai sepeda motor. Ini artinya, perkara ini sudah terang dan mengarah kemana dan siapa aktornya. Namun, dalam kasus ini, sudah dua kasat Reskrim dan satu Kapolres dicopot pada saat itu. Namun, kasus ini juga belum tuntas.

Pembakaran rumah wartawan ini adalah kasus yang sudah direncanakan dan ada upaya untuk membunuh sekeluarga. Karena, di saat korban pergi rapat kerja ke Banda Aceh tidak membawa mobil, dan kalau mau pelaku membakar mobil dan rumah bisa saja dengan mudah dilakukan. Namun, memang pelaku menunggu korban pulang dari Banda Aceh kemudian mengeksekusi korban. Alhamdulillah, Allah masih melindungi sekeluarga sehingga yang terbakar hanya mobil dan rumah beserta isinya yang ditaksir kerugian mencapai 500 juta.

Lanjut Erlizar, lamanya kasus ini berjalan, bahkan korban di BAP di Banda Aceh telah dua kali dan hingga saat ini di bawah pimpinan Kapolres AKBP Eko Wanito Sulistyo dan Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH kasus ini belum juga tuntas. Bahkan, korban sempat melayangkan surat baru-baru ini ke Kadiv Propam Mabes Polri terkait lambannya mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara. 

Tak lama surat korban sampai ke Kadiv Propam Mabes Polri dan perkara kembali digelar dan kasus dari penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

Perjalanan kasus ini, menurut pengacara korban, perlu diback up Polda Aceh atau diambil alih Polda Aceh agar kasus ini cepat tuntas demi tegaknya supremasi hukum. Karena, sebelumnya juga ketika masih Iptu Sabrianda, Ketua Tim (Katim) penanganan pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara, kasus ini sudah sangat jelas dipaparkan dan memakai jejak digital sehingga kasus ini sudah diketahui mengarah siapa yang menjadi dugaan sebagai pelakunya. 

Namun, karena Iptu Sabrianda yang dipromosikan menjadi Kasat Sabhara kasus itu sempat mangkrak, hingga akhirnya Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH yang beberapa bulan baru menjabat di Aceh Tenggara telah mampu meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah berkoordinasi dengan hasil penyelidikan Tim Iptu Sabrianda.  

"Saat ini kasus sudah tahap penyidikan, kami atas nama klien korban yang mengharapkan keadilan sebagai korban pembakaran rumah yang juga berprofesi sebagai wartawan kepada Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk segera menangkap pelakunya dan mengambil alih kasus ini di Polda Aceh dengan melibatkan seluruh tim yang pernah menangani perkara pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara dari Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara dan Tim dibawah Iptu Sabrianda," harap Erlizar.

Ia menambahkan, ini penting untuk menyinkronkan penyelidikan dari awal hingga akhirnya, sehingga perjalanan kasus ini secara bertahap diketahui kendala dan siapa sebenarnya aktor pembakaran rumah wartawan Serambi Indonesia di Aceh Tenggara yang diduga terkait dengan karya tulis jurnalistik di Aceh Tenggara yang bakal diduga melibatkan banyak pihak. 

Ditambah Erlizar SH MH, pihaknya juga berharap kepada Komisi III DPR RI khususnya anggota Komisi III DPR RI asal Aceh I, Nazaruddin alias Dek Gam dari Partai Amanat Nasional ini dapat mengawal kasus ini sampai tuntas dan juga menurunkan tim pencari fakta. [rls]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda