Kasus Pengelolaan Zakat Aceh Tengah, Penasihat Hukum Tersangka Bantah Delik yang Jerat Kliennya
Font: Ukuran: - +
Advokat Kasibun Daulay dan Advokat Faisal Qasim. [Foto: dok. pribadi untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasihat hukum dua tersangka perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah membantah terkait pemberitaan di salah satu media online pada Selasa (23/4/2024) kemarin, yang menyebutkan bahwa para kliennya itu diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Pemberitaan tersebut, berkaitan dengan informasi dari pihak Krimsus Polda Aceh yang menyebutkan telah melimpahkan berkas perkara itu kepada pihak JPU Kejati Aceh.
"Apa yang dimuat di berita itu keliru. Kasus yang menjerat Klien kami bukan perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan itu perkara pidana biasa," jelas Advokat Kasibun Daulay yang didampingi oleh Advokat Faisal Qasim kepada Dialeksis.com, Rabu (24/4/2024).
Menurutnya, ia tidak tahu persis apakah media online tersebut yang salah kutip atau informasi yang diberikan oleh pihak Polda Aceh yang keliru. Namun yang pasti menurutnya pemberitaan tersebut sangat merugikan bagi para kliennya.
"Saya tidak mengetahui persis misinformasi ini ada dipihak mana. Namun yang pasti situasi ini sangat merugikan klien kami," ucap Kasibun.
Lebih lanjut Kasibun mengkhawatirkan, bahwa kekeliruan informasi tersebut akan mengakibatkan terjadinya mispersepsi di tengah-tengah masyarakat.
"Jangan sampai karena salah informasi ini, malah terjadi salah persepsi di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Aceh Tengah. Terlebih klien kami ini kan para ASN yang sedang mengemban amanah dan tanggung jawab," jelasnya.
Penasihat Hukum lainnya, advokat Faisal Qasim membenarkan bahwa memang sebelumnya para kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran pidana pengelolaan dana zakat di BPKK Aceh Tengah oleh penyidik Polda Aceh akhir Maret lalu.
Namun menurutnya, sebagaimana yang tertuang dalam surat-menyurat dan administrasi penyidikan yang diterima pihaknya, bahwa delik yang menjerat kliennya tersebut bukanlah delik pidana korupsi sebagaimana diberitakan media online itu, melainkan delik pidana biasa.
"Kami kira ini penting untuk kami luruskan dan kami klarifikasi, karena ini terkait dengan nama baik seseorang. Dan kami pastikan klien kami ini taat hukum dan akan menjalani semua proses hukum dengan baik serta akan selalu bersikap kooperatif," sebut Faisal Qasim.
Sebagaimana diketahui, salah satu media online di Banda Aceh pada Selasa kemarin menerbitkan judul berita "Polda Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Zakat BPKK Aceh Tengah ke Kejati". Yang mana menurut Penasihat Hukum para tersangka judul berita tersebut keliru dan merugikan kliennya, karena dikhawatirkan akan menimbulkan mispersepsi di tengah-tengah masyarakat. [*]