Kasus Penipuan Rumah Kredit, Humas Polda: Polresta Sudah Tangani Dengan Baik
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pelaku kasus penipuan kredit rumah terhadap salah satu wartawan di Aceh kini sudah ditahan oleh pihak Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Adapun pelaku berinisial NH Warga Kampung Keuramat Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pelaku ditahan karena diduga melakukan penipuan penjualan rumah kredit terhadap wartawan Media Aceh Online (Acehonline.co) Reza Gunawan dan istrinya Faradila Safitri terkait terkait penjualan rumah kredit di kawasan Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Dari rilis yang diterima Dialeksis.com, Reza Gunawan mengatakan, pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi gerak cepat tim Satreskrim Polresta Banda Aceh yang telah bekerja mengungkap kasus penipuan yang menimpa saya dan istri, serta telah menahan pelakunya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Mapolresta Banda Aceh pada Sabtu, 16 Oktober 2021 silam, atas nama istrinya sebagai pelapor dengan Nomor Surat: STTLP/423/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Pelapor atas nama istinya karena berkas kepengurusan kredit ke bank menggunakan nama dan berkas istrinya, meski seluruh proses kepengurusan kredit tersebut dia langsung yang mengurusnya.
Diketahui saat ini belum ada pelimpahan apapun ke pihak Polda Aceh. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa Kalau pelimpahan kayak nya tidak, karena bukan kasus menonjol dan Polresta Banda Aceh masih bisa menanganinya dengan baik.
“Kalau supervisi dari Polda bisa diberikan, jika penyidik nya menemui kesulitan dalam penyidikan nya,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (20/11/2021).
Dalam hal ini Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Polda Aceh selalu monitor dan kolaborasi sama OJK dengan ada Satgas Waspada Investasi.
“Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [ftr]