Kasus Penyerobotan Tanah di Nagan Raya Digelar di Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Razman Arif Nasution bersama timnya dari RAN LAW FIRM resmi menyatakan menjadi kuasa hukum dari Cut Nina Rostina salah satu dosen di Universitas Teuku Umar di Aceh menyangkut kasus penyerobotan tanah atau sejenisnya. [Foto: Acehstandar/Ikhsan]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Razman Arif Nasution bersama timnya dari RAN LAW FIRM resmi menyatakan menjadi kuasa hukum dari Cut Nina Rostina salah satu dosen di Universitas Teuku Umar (UTU) di Aceh menyangkut kasus penyerobotan tanah atau sejenisnya.
Sebenarnya Cut Nina telah membuat 3 (Tiga) Laporan ke Polres Nagan Raya pada tahun 2017, 2020 dan 2021.
Laporan Pertama pada tahun 2017, berdasarkan nomor LI/17/X/2017 pelaporan tentang kejadian Pengrusakan dan Penyerobotan Lahan dengan cara Pembuatan Parit Pembatas sepanjang 1,5 Km diatas lahan milik orang tuanya seluas 30 Hektar yang terletak di Desa Padang Panyang Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya yang diduga dilakukan sekelompok warga di Desa tersebut.
“Atas hal tersebut, Klien kami melakukan pelaporan berdasarkan nomor LI/17/X/2017 ke Pihak Kepolisian tertanggal 16 Oktober 2017, namun tak mendapati respon sama sekali,” ucapnya Razman kepada Dialeksis.com, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).
Kemudian, Razman mengatakan, pada tahun 2020, dilakukan lagi pelaporan berdasarkan laporan polisi No LP-B/74/XII/2020/RES.7.4/2020 tanggal 16 Desember 2020 tentang dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya jo. Pasal 385 KUHP.
“Penanangan laporan polisi tersebut, menurut klien kami telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, namun tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan berdasar pada surat No. SP2HP/43/IV/2021Reskrim, tanggal 23 April 2021, perihal pemberitahuan hasil penyelidikan itu dihetikan (SP2LID), bahkan sampai sekarang tidak ada lanjut sama sekali oleh pihak kepolisian Resort Nagan Raya dan telah menimbulkan kerugian terhadap klien kami,” jelas Razman.
Selanjutnya, pada tahun 2021, dilakukan pelaporan ketiga berdasarkan nomor LP.B/33/V/2021/SPKT/POLRES NAGAN RAYA tanggal 08 Mei 2021 tentang dugaan tindak pidana pencurian kayu dan penyerobotan tanah.
“Dilakukan lagi pelaporan ke Kepolisian berdasarkan nomor LP.B/33/V/2021/SPKT/POLRES NAGAN RAYA atas dugaan tindak pidana pencurian kayu dan penyerobotan atas tanah milik orang tua klien kami kurang lebih seluas 101.035 hektar yang berlokasi di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala, Kabupaten Aceh Barat,” sebut Razman.
Razman menyampaikan, bahwasannya atas laporan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi namun tak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini ada di dua lokasi, yaitu Cot Rambong dan Padang Panjang. Lahan tersebut seluas 110 hektar, sudah punya segel atas nama orang tua daripada Cut Nina yaitu Cut Fatimah selaku pemilik yang sah,” tukas Razman.
Terhadap kasus itu, Kata Razman, sudah dilakukan pertemuan dengan Kapolres dan Kasar Reskrim Polres Nagan Raya, dan bahkan sudah dilakukan koordinasi langsung dengan Irwasda Polda Aceh.
“Dengan begitu kami minta ajukan untuk ditarik dan digelar di Polda Aceh, dan sudah mendapati respon,” sebutnya.
Razman mengatakan, kasus ini sudah mendapati atensi dari banyak pihak. “Terhadap Cut Nina dan orang tuanya, kita katakan untuk tabah dan sabar,” pungkasnya. [ftr]