Kasus Perusakan Kantor Keuchik Gampong Blang Samagadeng Berakhir Damai, Ini Penjelasan Polisi dan Kejari
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Tim Pemkab Bireuen bersama Muspika saat melihat Kantor Keuchik Blang Samagadeng, Pandrah. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Kasus perusakan kantor Keuchik Gampong Blang Samagadeng Kecamatan Pandrah yang dilakukan oleh 6 tersangka pemuda setempat pada Senin malam (8/11/2021) pukul 22.00 WIB lalu, telah berakhir damai di tingkat Kecamatan.
Proses perdamaian dilakukan pada hari Selasa (18/1/2022) di kantor Camat Pandrah dan difasilitasi Muspika Pandrah, Komandan Tim Bais Bireuen, Pasie Intel Kodim Bireuen dan Ketua APDESI Bireuen.
Keuchik Blang Samagadeng M. Nuryadi menandatangani surat perdamaian dengan orang tua korban disertakan dengan beberapa poin perjanjian.
Camat Pandrah Salamuddin ditanya Dialeksis.com, membenarkan bahwa ditingkat kecamatan kasus tersebut sudah didamaikan.
Kata Salamuddin, Keuchik Blang Samagadeng M. Nuryadi disetujui perangkat Gampong sudah bersedia melakukan perdamaian.
"Sudah ada kesepakatan perdamaian. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan beberapa poin perjanjian," kata Camat Pandrah, Rabu (19/1/2022) dihubungi Dialeksis.com via phone.
Adapun poin perdamaian, pihak wali/ keluarga pelaku bersedia menggantikan seluruh kerusakan yang disebabkan oleh para pelaku.
Para pelaku tidak akan mengulangi kembali atas ancaman dan isu yang tidak baik terhadap Keuchik Gampong Blang Samagadeng, bila dilakukan, maka bersedia untuk diproses kembali secara hukum dan Undang-Undang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pihak Perangkat Desa setuju dan menyatakan menerima dan bersedia untuk melakukan perdamaian terhadap para pelaku yang diwakili oleh para wali pelaku dengan catatan, seluruh apa yang telah disepakati agar dilaksanakan.
Berharap ke depan, agar jangan ada lagi saling tuduh dan fitnah yang dapat membuat kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Gampong Blang Samagadeng.
Lalu bagaimana proses hukum ditingkat Kepolisian Resort Bireuen?
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK mengakui bahwa sudah mendapatkan informasi kasus tersebut sudah damai ditingkat kecamatan.
"Berkas perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Kejaksaan. Nah, Sekarang kita sedang meminta petunjuk teknis dari Jaksa," kata Arief Sukmo Wibowo, Rabu (19/1/2022).
Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana S.H. M.H melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Muliana, S.H membenarkan bahwa berkas kasus perusakan Kantor Keuchik Blang Samagadeng sudah di bagian Pidum Kejaksaan.
Namun demikian kata Muliana pihaknya masih memiliki waktu selama 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut.
"Dalam jangka waktu tersebut bila sudah disepakati perdamaian. Berkas kita kembalikan ke penyidik, proses perdamaian dilakukan oleh Kepolisian," kata Kasie Intel Kejari Bireuen, Kamis (20/1/2022).
Sebagaimana diberitakan Dialeksis.com sebelumnya, Enam orang pemuda berinisial AF (18), M.RZ (21), SB (20), RSL (25), MR (20) dan FZ (27) semuanya asal Gampong Blang Samagadeng Kecamatan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi kasus perusakan kantor Keuchik setempat. Para tersangka ini disangkakan pasal 406 jo, 170 KUHP.
Para pemuda yang melakukan perusakan Kantor Keuchik Blang Samagadeng menuntut transparansi penggunaan dana desa yang tidak dilaksanakan laporan LPJ, karena kecewa pada Keuchik akhirnya merusak kantor Keuchik. [FAJ]
- Jaksa Agung Sampaikan Perkembangan Sejumlah Kasus Dugaan Tipikor, Termasuk Mafia Tanah
- Jaksa Penyidik Cabjari Pidie Lakukan Pendampingan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara
- Polres Bireuen Pelopori Vaksinasi Anak
- Kasus Korupsi Rp9 Miliar di Simeulue, Penasehat Hukum Tersangka: Terkesan Dipaksakan