Kasus Pria Pengangguran Ancam Guru dan Rusak Fasilitas Sekolah Diserahkan ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Berkas kasus tersangka U (22) asal Blang Gunci Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, dugaan merusak fasilitas di SMA Negeri 1 Paya Bakong dan mengancam guru di sekolah itu menggunakan pisau, dilimpahkan ke Kejari Aceh Utara.
"Proses hukum terhadap tersangka telah masuk tahap 2, berkas perkaranya sudah lengkap, kemarin tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Jaksa,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat (3/3/2023).
AKP Agus menjelaskan pihakny mengamankan tersangka U pada 4 Januari lalu, dalam pemeriksaan terungkap jika tersangka telah 2 kali melakukan pengrusakan yakni pada Juni 2022 lalu dan terkahir pada 30 Desember 2022.
"Tersangka memecahkan kaca sekolah, melempari CCTV dan perangkat komputer, merusak meteran listrik dan kompresor AC, bahkan pernah suatu ketika tersangka ini meminta uang kepada guru di sekolah itu dengan mengancam menggunakan pisau yang membuat guru-guru di sekolah itu ketakutan," ungkap Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto.
AKP Agus mengungkapkan motif tersangka melakukan pengrusakan sebab merasa sakit hati dan dendam pernah dituduh mencuri laptop di sekolah tersebut.
"Perbuatan tersangka ini dijerat pasal 335 Ayat (1) jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 8 bulan," pungkasnya.