Kasus Proyek Bibit Pinang Rp 2,8 Miliar, Kejari Aceh Barat Periksa 15 Saksi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah memeriksa sebanyak 15 saksi terkait kasus pengadaan bibit pinang senilai Rp 2,8 miliar.
Pemeriksaan kasus ini masih terus dikembangankan, Kejari baru memeriksa pihak pelaksana proyek dan Dinas Perkebunan Dan Peternakan (Dibunnak) Aceh Barat.
"Sudah 15 orang diperiksa, saat ini fakus pemeriksaan pada pendalaman materi," kata Fakhrul Razi Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Aceh Barat, kepada Dialeksis.com, Selasa (15/10/2019).
Proyek pengadaan bibit pinang ini dilaksanakan oleh PT. Mustika Citra Utama yang nilai sebanyak Rp 2,8 miliar. Bibit pinang ini akan dibagikan 286 ribu batang untuk petani.
Temuan dilapangan bibit pinang hanya dibagikan sebanyak 83 ribu batang.
"Tentu semua pihak yang terlibat akan diperiksa, termasuk kelompok tani sebagai penerima manfaat," kata Fakhrul Razi.
Saat Kejati Aceh telah memeriksa Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pengawas atau pekerja lapangan, dan rekanan.
"Ini masih proses pemeriksaan, tunggu saja hasil perkembangan dari pemeriksaan ini, belum ke arah kerugian negara,"kata Fakhrul Razi.(zu)