Kasus Pungli di Aceh Besar, Terdakwa Berinisiatif Kembalikan Uang Tiket masuk
Font: Ukuran: - +
Reporter : Achmad Nursalam
DIALEKSIS.COM | Jantho - Pengadilan Negeri Jantho kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (6/4/2022) pagi.
Kuasa Hukum kelima terdakwa, Yulfan mengatakan kepada reporter Dialeksis.com, pada sidang itu kelima terdakwa sepakat untuk mengembalikan sejumlah uang yang diperkarakan dalam kasus pungli yang terjadi di Pantai Cemara Pulo Kapuk, kawasan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar tahun 2019 silam.
"Poin yang ingin kita sampaikan pada hari ini adalah bahwa terdakwa memiliki inisiatif itikad baik untuk mengembalikan uang sejumlah Rp80 ribu," ucap Yulfan.
Ia menambahkan, yang dinilai dari saksi yang dihadirkan itu, bukan perkara resmi atau tidak resminya, melainkan dari nominalnya Rp5 ribu per orang sebagai mahasiswa, dinilai terlalu berat.
"Jadi ini soal nominal, bukan resmi atau tidak resmi," kata Yulfan menekankan.
Sementara itu dalam wawancara terpisah, Jaksa Penuntut Umum, Shidqi Noer Salsa mengungkapkan, 2 dari 4 orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan korban dari kasus pungli itu sendiri.
"Hari ini kita menghadirkan 4 orang saksi, 2 orang dari mahasiswa yang mana dia menjadi korban dari pungli itu sendiri," ujar Shidqi.
Ia menjelaskan, pada awalnya saksi dimintai uang sejumlah Rp100 ribu dan setelah nego akhirnya kedua belah pihak sepakat di Rp80 ribu untuk tiket masuk ke pantai tersebut.
"Tentu saksi yang kami hadirkan kali ini merasa cukup keberatan ketika mengetahui bahwa itu adalah pungutan liar, bahkan tiketnya pun dikeluarkan bukan dari lembaga yang berwenang," ucap JPU.
Kemudian terkait terdakwa yang ingin mengembalikan uang Rp80 Ribu, JPU menilai bahwa tindakan pungli tersebut telah menjadi benar adanya.
"Artinya terdakwa dengan sadar telah mengakui bahwa tindakannya merupakan pungutan liar, sehingga mereka mau mengembalikan uang tersebut," tukasnya.
JPU mengakhiri wawancara dengan berharap untuk sidang selajutnya, penasehat hukum dapat menghadirkan saksi yang dapat meringankan kelima terdakwa, setelah itu nanti akan ada agenda sidang selanjutnya untuk pemerikasaan terdakwa dan tuntutan. [ACH]
- Vaksinasi Booster di Wilayah Hukum Polda Aceh Baru 8,02 Persen
- Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka, Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
- Upaya Kabur dan Ancam Petugas, Polisi Lumpuhkan DPO Pemilik Sabu Dengan Timah Panas
- PN Jantho akan Jemput Paksa Saksi yang Tidak Koperatif Kasus Pungli