Kasus Salah tangkap Warga Aceh Timur, Aryos : Ini Tindakan Blunder Polisi
Font: Ukuran: - +
Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada. (Foto: joe/lintasgayo.co)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, mengatakan bahwa kasus salah tangkap terhadap tiga warga Gampong Meunasah Asan, Madat, Aceh Timur, oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal di Pantai Bantayan, Aceh Utara, harus dilaporkan ke Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam keterangannya, Kamis (30/8/2018) Aryos menyebutkan, apa yang dilakukan oleh polisi ketika memburu gerombolan Setan Botak Peureulak, yang kemudian menangkap enam orang, dan tiga di antaranya tidak terbukti bersalah dan sudah dibebaskan kembali, merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum terlalu terburu-buru.
"Ini tindakan blunder oleh pihak kepolisian, seharusnya mereka terlebih dahulu mematangkan operasi. Ini bentuk kelemahan investigasi polisi terhadap peristiwa yang menyebabkan Bripka Faisal gugur di medan tugas," ujar Aryos.
Dalam kesempatan tersebut, Aryos mengatakan, atas peristiwa salah tangkap terhadap tiga tukang ojek, Syahrul, Faisal dan Bahagia, pihak Kompolnas RI harus segera turun ke Aceh. Selain itu dia berharap elemen sipil di Aceh bersedia melaporkan tindakan sewenang-wenang tersebut ke Propam Mabes Polri.
Dia juga mengatakan, dengan tindakan salah tangkap itu, publik bisa menilai bahwa profesionalisme polisi di Aceh masih patut dipertanyakan. Dia mengatakan polisi jangan salahkan publik bila memandang negatif terhadap kinerja intitusi penegak hukum itu.
Aryos, peneliti Jaringan Survei Inisiatif ini menutup komentarnya, Intinya tidak cukup permintaan maaf saja dari kepolisian. Penegakan hukum ke dalam harus ditegakan sedangkan rehabilitasi dan pemberian kompensasi korban wajib dilakukan institusi kepolisian. (HH)