Kaukus Peduli Aceh Pertanyakan Penetapan Ganja Sebagai Narkotika Kelas I
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba mempertanyakan penetapan ganja sebagai narkotika golongan I.
"Jika dalih penyalahgunaan ganja dapat memabukkan dan merusak kesadaran. Lalu, bagaimana halnya dengan lem cap kambing dan bensin yang selama ini yang penyalahgunaannya juga memabukkan," sebut Hasbar dalam keterangan tertulisnya, Senin, (17/2/2020).
Sebelumnya dia menyinggung tentang maraknya penyalahgunaan lem cap kambing dan bensin/premium di Indonesia yang semakin memprihatinkan. Apalagi pencandu lem cap kambing itu banyak menyerang kalangan remaja dan anak sekolah. Salah satu kasus, ungkap Hasbar, kasus pemerkosaan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada 18 Januari 2020 silam yang dilakukan oleh delapan orang dan kini telah ditangkap polisi, diawali oleh penyalahgunaan lem cap kambing hingga mabuk.
"Berdasarkan data Yayasan Permata Atjeh Peduli (YPAP) penyalahgunaan lem cap kambing di kota Lhokseumawe sebanyak 10-16 persen pelajar aktif. Rata-rata pecandu lem cap kambing ini masih berada pada usia produktif, yang berkisar antara umur 15-25 tahun. Belum lagi di daerah- daerah lainnya penyalahgunaan cap kambing terus meningkat dan meresahkan," terang Hasbar.
Dia melanjutkan, begitupula halnya dengan pelaku yang menghirup bensin. Dimana bensin tersebut disalahgunakan dengan dihirup oleh remaja-remaja sehingga membuat mabuk. Kasus ini juga sudah sering ditemukan dan bahkan pelaku yang mabuk bensin bisa berakibat kematian.
"Penyalahgunaan Lem cap kambing dan bensin ini tentunya dapat merusak generasi bangsa. Sehingga patut dipertanyakan apakah lem cap kambing dan bensin akan ditetapkan sebagai narkotika kelas I, seperti halnya ganja yang ditetapkan sebagai narkotika kelas I karena penyalahgunaannya dapat memabukkan dan merusak generasi bangsa," ujarnya kepada media.
Dari segi manfaat, sambungnya, dalih yang digunakan jika digunakan dengan benar atau tidak disalahgunakan lem dan bensin ini pasti bermanfaat. Menurutnya, ganja pun demikian.
"Jika digunakan dengan benar juga bermanfaat bahkan sebelum dilarang karena digolongkan sebagai golongan I ganja ini telah digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk kebutuhan medis dan lainnya. Di dalam berbagai catatan, jurnal bahkan kitab kuno seperti tajimuluk manfaat ganja oleh orang terdahulu ditulis disana," jelasnya.
Lanjut Hasbar, berdasarkan surat Badan Narkotika Nasional Nomor : B/28724/X/2011/BNN Tanggal 06 Oktober 2011 perihal data penelitian mengenai tanaman ganja disebutkan bahwa BNN sampai saat itu belum pernah melakukan penelitian khusus tentang tanaman ganja.
"Tapi kok bisa ya menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja ditetapkan sebagai narkotika kelas I, padahal pada tahun 2011 atau 2 tahun setelah UU itu ditetapkan justru BNN sendiri menyatakan belum pernah melakukan penelitian tentang ganja. Atau tidak menutup kemungkinan tanpa melakukan penelitian ganja langsung ditetapkan sebagai narkotika kelas I. Ataupun jangan-jangan benar ada konspirasi untuk melenyapkan tanaman ganja ini, tentunya dugaan itu wajar-wajar saja dan perlu dibuktikan ke publik agar tidak simpang siur," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan keheranannya, hampir tiap tahunnya di Aceh saja ber ton-ton ganja ditangkap, puluhan hektar lahan ganja yang ditemukan BNN. Lalu apakah semuanya dimusnahkan.
"BNN harus berani merilis ke publik berapa ganja yang ditangkap dan berapa ganja yang dimusnahkan. Karena BNN selama ini kan kurang diawasi, mana tahu jumlah ganja yang ditangkap lebih banyak daripada yang dimusnahkan. Jika kejadiannya seperti itu, lantas sisanya dikemanakan, hal ini perlu dijelaskan ke publik agar publik tau," singgung dia.
Hasbar juga mengaku bingung dengan dalih sejumlah partai Islam atau segelintir ulama MUI atau MPU yang menyampaikan dalil haram untuk persoalan ekspor ganja.
Mengacu pada data yang dikutip dari Data Badan Pusat Statistik (BPS), tambah dia, dalam periode Januari sampai September 2019 ekspor komoditi hasil pertanian yakni Babi tercatat US$ 44,79 juta atau setara Rp 627,06 miliar (kurs Rp 14.000), tumbuh 9,22% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya US$ 41,01 juta atau setara Rp 574,14 miliar.
"Lalu bagaimana dengan ekspor babi, bukan itu juga haram. Karena bukankah dalih beberapa politisi partai Islam dan beberapa ulama MPU ketika mencuat isu ganja yaitu, memperdagangkan sesuatu yang haram itu uangnya haram. Ini babi yang diekspor itu uangnya masuk ke kas negara lho, lalu uang dari kas negara juga digunakan untuk membayar gaji MUI, gaji para politisi Islam yang menentang ganja tempo hari di parlemen. Bagaimana dengan hal itu? Sebagai elemen masyarakat kita juga patut mempertanyakan, kenapa mereka yang mendalihkan haram untuk ekspor ganja, justru bungkam terkait ekspor babi ini," cetus Hasbar.
Menurut KPA, pohon ganja itu tidak najis dan jika pohon ganja mengenai tubuh seseorang juga tidak najis beda dengan babi yang jelas diharamkan misalkan dijilat babi dalam Islam itu harus di sama'.
"Yang diharamkan dari ganja itukan penyalahgunaan jika dihisap dan memabukkan, jika dibenargunakan justru bermanfaat kan. Jadi apa yang salah dari ganja bukankah sama halnya dengan lem cap kambing dan bensin tadi. Makanya kita harapkan pemerintah tidak membangun opini dan menetapkan suatu komoditi terlarang lalu mengembangkan opini yang menyesatkan," tandas Hasbar.
Seharusnya, tambah dia, pemerintah harus lebih bijak dan dinamis menyikapi persoalan ganja.
Untuk itu, kita minta pemerintah segera lakukan penelitian terkait manfaat ganja untuk medis dan industri lainnya lalu mengatur ulang regulasi yang berkaitan dengan ganja sesuai hasil penelitian," pinta dia.
Dia pun memberi tamsil lain tentang pembelian pil Bodrex dalam jumlah banyak oleh seseorang di apotik.
"Penggunaan ganja dengan pengaturan regulasi yang tepat untuk kebutuhan medis mungkin saja, kenapa tidak. Misalkan suatu obat tertentu jika ingin membeli harus pakai resep dokter atau jumlahnya dibatasi. Jangankan ganja untuk medis bisa dibatasi quotanya berdasarkan izin/resep dokter, Bodrex saja kalau dibeli dalam quota yang banyak misal seseorang beli Bodrex satu karung di apotik, bisa jadi itu akan dipertanyakan dan tidak menutup kemungkinan akan diintrogasi. Jadi, pada intinya jika diatur dengan baik pembenargunaan ganja secara bermanfaat itu bukan suatu yang mustahil," pungkas Hasbar sekaligus menutup keterangannya. (Im)