Beranda / Berita / Aceh / Kecewa Dengan Dewas KPK, Sujanarko: Conflict of Interest Itu Mengada-ada

Kecewa Dengan Dewas KPK, Sujanarko: Conflict of Interest Itu Mengada-ada

Senin, 20 September 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. [Foto: ANTARA/M Agung Rajasa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko mengaku kecewa dengan sikap Dewan Pengawas KPK.

Sujanarko mempertanyakan integritas Dewas, lantaran tak mau melaporkan dugaan pidana Komisioner Lili Pintauli Siregar ke aparat penegak hukum lainnya.

Yang sebelumnya, Dewas KPK menolak permintaan yang dilayangkan sejumlah pegawai non-aktif agar melaporkan Lili secara pidana. Permintaan tersebut dilayangkan lewat surat oleh beberapa pegawai, yakni, penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta Sujanarko.

Menurut Sujanarko, balasan surat dari Dewas memperkuat dugaan pidana dan juga mengkritik pernyataan Dewas yang menyebut ada kemungkinan konflik kepentingan (Conflict of Interest) jika Dewas melaporkan Lili ke aparat penegak hukum lainnya.

Dewas memiliki fungsi pengawasan. Oleh karena itu, sudah menjadi prinsip lembaga pengawas ini kalau menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lili sebelumnya terbukti melanggar kode etik KPK, dengan memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Dalam perkara ini, Dewas sudah menjatuhi sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Namun, sejumlah pihak menilai putusan itu tidak sebanding dengan dugaan tindak pidana Lili. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda