Kedapatan Bawa Tuak, Dua Pemuda Ini Ditangkap Polisi di Kejuruan Muda
Font: Ukuran: - +
Tersangka dan barang bukti berupa dua jerigen minuman tuak diamankan di Polres Aceh Tamiang. Foto : Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang -Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap dua pemuda yang sedang membawa minuman keras jenis tuak di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Kampung Sungai Liput Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto kepada Dialeksis.com, Jumat (5/7/2019) mengatakan, dua pemuda yang ditangkap tersebut merupakan warga kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat.
Kedua pemuda tersebut yakni DN bin SN (23) dan AP bin Dar (21) warga Dusun V Air Putih Desa Salahaji Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dari dua pemuda tersebut, kata Dimmas, petugas mengamankan barang bukti dua buah jeregen berisikan minuman tuak dan satu unit sepeda motor Supra 125 warna merah.
Penangkapan terhadap dua pemuda tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa dijalan Banda Aceh-Medan tepatnya di Kampung Sungai Liput ada dua pemuda membawa minuman keras jenis tuak.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Dantim Opsnal Sat Reskrim Bripka Khairul Sekedang, SH langsung menuju ke lokasi.
"Dua pemuda tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tamiang, untuk diproses hukum sesuai Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2003 Hukum Jinayat tentang Khamar serta terancam hukuman cambuk," ungkap Kasat Reskrim. (MHV)