Kejari Abdya Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Irigasi
Font: Ukuran: - +
Reporter : Roni
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat Daya - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng kabupaten setempat.
"Penyidik pada Kejari Abdya telah menetapkan SY (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Fz (rekanan) sebagai tersangka," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Dialeksis.com, Kamis (14/1/2021).
Adapun pembangunan irigasi di Kecamatan Manggeng, Abdya itu bersumber dari dana APBA TA 2019 dengan nilai sebesar Rp.1.536.261.000.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh tim teknis, kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi tersebut adalah sebesar Rp.449.000.000," ungkap Munawal.
Diketahui sebelumnya Kejari Abdya menyatakan sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan irigasi tersebut. Pihaknya juga sudah menggeledah Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh, Kamis (10/12/2020) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi tersebut.