Kejari Aceh Besar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Peukan Bada
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengikuti pelaksanaan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Korban NZ (45 tahun) yang dilakukan Tersangka HH (49 Tahun) di Peukan Bada, Rabu (26/1/2022).
Tindak Pidana pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 lalu sekira pukul 08.00 WIB di rumah tersangka di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Korban NZ (45 Tahun) merupakan mantan istri Tersangka HH (49 Tahun).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH dalam keterangan pers yang dikirim ke redaksi Dialeksi.com mengatakan, kegiatan Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dalam 26 Adegan dan diperagakan langsung oleh tersangka HH (49 Tahun).
"Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah Tersangka atau Tempat Kejadian Perkara (TKP 1) di Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. TKP 2 di daerah pegunungan Lambadeuk kecamatan setempat, dan TKP 3 di Sungai daerah Leupung Aceh Besar," terang Deddi.
Kegiatan rekonstruksi untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu peristiwa pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan perbuatannya, dan untuk melengkapi berkas perkara yang akan diteliti oleh Jaksa Peneliti.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan dengan pasal 340 dan/atau 338 KUHPidana," pungkasnya.