Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti dari 107 Perkara yang inkrah
Font: Ukuran: - +
Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). [Foto: Humas Kejari Atim]
DIALEKSIS.COM | Idi - Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pemusnahan barang bukti tersebut dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 hingga Maret 2024 tersebut dilaksanakan di aula Taman Adiyaksa, Sabtu (10/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim SH MH mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan sebelum memasuki bulan suci Ramadan dan pemusnahan barang bukti itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri Aceh Timur.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, ganja sebanyak 2.547.87 gram dan ekstasi sebanyak 1.070 butir.
Lalu, perkara orang dan harta benda sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiyaan, pengelapan, penipuan dan senjata api serta benda tajam.
Dari tindak keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 13 perkara, terdiri dari pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal serta migas dan qanun. [*]