Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Rampasan Gading Gajah ke BKSDA Aceh

Kejari Aceh Timur Serahkan Barang Rampasan Gading Gajah ke BKSDA Aceh

Selasa, 08 Februari 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 08.30, kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur. [Foto: Kejari Aceh Timur]


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Selasa, (8/2/2022) sekira pukul 08.30, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi atas nama Zainal bertempat di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Selasa (8/2/2022), bahwa Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.

BKSDA Aceh beri piagam perhargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejari Aceh Timur. [Foto: Kejari Aceh Timur]

Pada kegiatan tersebut perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku, dan juga menyampaikan Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.

Pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja tersebut.

Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal als Zainon dkk.

Dalam hal ini Kajari berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh. Dan juga Drh. Taing Lubis mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda