Kejari Aceh Utara Geledah Kantor Bailtu Mal Terkait Mangkraknya Rumah Duafa
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mulai memanggil sejumlah saksi setelah menggeledah Kantor Baitul Mal Aceh Utara terkait mangkraknya rumah Duafa di Aceh Utara.
Kasi Intelijen, Arif Kadarman saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Senin (18/7/2022) mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut masih merupakan tahap awal. “Baru penggeledahan, baru tahap awal,” ucapnya.
Sebelumnya, mangkraknya rumah Duafa ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2022.
Dalam temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Aceh Utara sebagian besar atap, jendela, pintu, lantai dan toilet belum selesai dikerjakan. Sehingga para penerima manfaat atau kaum Duafa tak bisa menempati rumah tersebut.
Diketahui, Baitul Mal Aceh Utara mengalokasikan anggaran Rp 11 Miliar untuk pembangunan 251 unit Rumah Duafa. [ftr]
- RS Prima Inti Medika Diduga Tolak Pasien, Begini Tanggapan Ketua IDI Aceh Utara
- Baitul Mal Aceh Utara Diduga Korupsi Dana Zakat, Ketua LMND Minta Aparat Tegas
- Lahan Pertanian Belum Maksimal, PJ Bupati Aceh Utara Diharapkan Perbaiki Irigasi
- Korupsi Dana Desa Rp 628 Juta, Dua Mantan Perangkat Desa Aceh Tamiang Ditahan