Kejari Agara Tahan Tersangka Penyimpangan Pengelolaan Keuangan YPGL
Font: Ukuran: - +
Tersangka RD kasus perkara penyimpangan pengelolaan keuangan YPGL Tahun 2018-2020 ditahan selama 20 hari oleh Kejari Agara. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tenggara - Selasa (15/3/2022) Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Agara) telah melakukan Penahanan terhadap RD selaku Bendahara Harian YPGL Tahun 2018-2020 perkara Dugaan Penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser (YPGL) Tahun 2018- 2020.
Berdasarkan rilis yang Dialeksis.com, Rabu (16/3/2022), bahwa dari Tahun 2018, 2019 dan 2020 Yayasan Pendidikan Gunung Leuser menerima uang dari Beasiswa Pemerintahan Kute, dan dana Hibah Tahun 2019 dan 2020 dengan total sebesar Rp.5.790.250.000,- dengan rincian:
- Tahun 2018 sebesar Rp.1.790.250.000,-
- Tahun 2019 sebesar Rp.1.500.000.000,-
- Tahun 2020 sebesar Rp. 2.500.000.000,-
Dari realisasi penggunaan dana Tahun 2018, 2019 dan 2020 sebesar Rp.5.790.250.000,- yang dikelola oleh Ketua Umum YPGL alm H. M NATSIR DESKY (Surat Keterangan Meninggal No. 016/SKM/RSRP/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh RSU Royal Prima) dan Bendahara Harian YPGL RAMLI DESKY, S.P. terdapat adanya penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian/tidak sah dalam penggunaan dana, ketidaksesuaian proposal dengan realiasi penggunaan anggaran pada tahun 2018, 2019, 2020 yang tidak sesuai dengan ketentuan, sebesar Rp.1.377.099.900,-
Bahwa selama Tahun 2018, 2019 dan 2020 Ketua Umum YPGL alm H. M NATSIR DESKY dan Bendahara Harian YPGL RAMLI DESKY, S.P. menggunakan uang baik dari pembayaran Beasiswa, ataupun dana Hibah tidak sesuai dengan ketentuan dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Kemudian, tersangka RD sebagai Bendahara Harian telah melakukan pengelolaan Dana Bantuan Keuangan dan Dana Hibah secara tidak transparan dan terbuka serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada kepada Pembina YPGL, bertentangan dengan pasal 52 UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan;
Dalam pengelolaan dana tersebut tidak pernah dilakukan Rapat Pembina yang sekurang kurangnya harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota pembina (Pasal 18 Ayat 1, 2 dan 3 UU No. 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No.16 tahun 2001 tentang Yayasan) dalam hal perubahan pengelolaan keuangan dari rek perguruan tinggi ke rek yayasan sehingga hal ini tidak tertuang dalam perubahan anggaran dasar yayasan.
Akibat perbuatan Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.377.099.900,- (satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) berdasarkan laporan hasil Audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara No. 700/ 404 /LHA-PKKN/IK/2021 tanggal 09 November 2021.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terhadap tersangka dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 03 April 2022 di Lapas Kelas II B Kutacane.
Sementara itu, dapun Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 (Sembilan belas) orang dan 1 (satu) orang Ahli. []