Kejari Agara Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Jagung Hibrida
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Jaksa Penyidik pada KejaksaanNegeri Aceh Tenggara telah menetapkan sdr. AB selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara, dan KP selaku Kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit jagung hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana DOKA, pada Rabu (1/09/2021).
Bahwa pada Tahun 2020 di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, terdapat Kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK017 dengan Volume Pekerjaan sebesar 29.400 Kg atau 1470 Kotak, dengan waktu penyelesaian selama 70 Hari (16/10/20 -24/12/20) bersumber dana APBK- DOKA Aceh Tenggara Tahun 2020.
Pada SKPD Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara dengan No. DPPA-SKPD No : 3.03.01.19.02.5.2 tanggal 11 Mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000,-, dan nilai kontrak sebesar Rp.2.864.442.000,-.
Bahwa awalnya pada bulan Januari 2020 sdr. AB, sdr. KP, sdr. KN, bertemu dengan pihak distributor sdr. Sandi selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan, untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg. Selanjutnya pada bulan Oktober 2020, Sandi kembali berjumpa dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara di Kantor CV. Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 65.000,-/Kg namun kemudian dilakukan penawaran kembali oleh KP dan KN sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500/Kg.
Selanjutnya SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan Pengadaan Bibit Jagung Hibrida, pada tanggal 7 September 2020 mengajukan Permohonan Lelang Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp. 98.000,-/Kg.
Kemudian ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. FATARA JULINDO PUTRA dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Kemudian pada tanggal 06 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT. FATARA JULINDO PUTRA.
Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 Kg (sekali angkut) ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane.
Akibat perbuatan para tersangka terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.026.942.000,- (satu miliar dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 (delapan belas) orang.