Kejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti dari 50 Kasus Tindak Pidana
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Banda Aceh pada Rabu (11/12/2024) dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H.
Teddy menjelaskan bahwa pemusnahan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-2312/L.1.10/Kpa.5/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, termasuk 100,28 gram sabu, 133,61 gram ganja, dan 9 buah bong atau alat hisap narkotika," ungkap Teddy kepada Dialeksis.com, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah 27 unit handphone, 2 kartu SIM, timbangan, plastik pembungkus, dokumen, pakaian, dan 5 botol minuman beralkohol.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai klasifikasi tindak pidana, yaitu 26 perkara narkotika, 14 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) serta tindak pidana umum lainnya (TPUL), 9 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 1 perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Teddy menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan menggunakan berbagai metode untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
"Kami menggunakan metode penghancuran, pembakaran, pemotongan, dan pembakaran, tergantung pada jenis barang buktinya. Misalnya, narkotika diblender hingga hancur, sedangkan handphone dan alat elektronik dirusak secara fisik," tambahnya.
Menurut Teddy, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Banda Aceh dalam menegakkan hukum secara transparan.
Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Banda Aceh.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa barang bukti yang disita benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum. Tidak ada celah bagi barang-barang ini untuk kembali ke masyarakat," tegasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan tokoh masyarakat setempat. Pemusnahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir.
"Diharapkan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel," pungkasnya.[nh]