Kemudian, Sarung tangan 2 pasang, obeng 2 buah, tangki minyak rakitan 1 buah, pompa minyak 1 buah, jerigen 6 buah, GPS 2 unit, VCD 1 keping, dan uang palsu 68 lembar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Edi Ermawan mengatakan, kali ini Kejari Banda Aceh melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan dimaksud. “Pemusnahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” katanya dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Selasa (1/11/2022).
Lanjutnya, Ia mengatakan, barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi. “Dimusnahkan dengan cara dihancurkan, dibakar, dirusak, dipotong sehingga tak bisa digunakan lagi,” pungkasnya. [ftr/bna]