Beranda / Berita / Aceh / Kejari Banda Aceh Pilih Gampong Lampulo Pilot Project Restorative Justice

Kejari Banda Aceh Pilih Gampong Lampulo Pilot Project Restorative Justice

Selasa, 05 Juli 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH, MH didampingi oleh Kasi Pidana Umum mengunjungi kantor Keuchik Lampulo untuk membahas rumah restorative justice, Senin (4/7/2022). [Foto: Diskominfotik Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam dipilih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh menjadi pilot project gampong restorative justice (RJ) untuk Kota Banda Aceh, Senin (4/7/2022).

Dibentuknya restorative justice di gampong ini berfungsi untuk menjembatani persoalan hukum yang dihadapi masyarakat dan menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat agar bersama-sama membangun keadilan.

Atas hal tersebut, Keuchik Lampulo Alta Zaini menyambut baik serta siap memfasilitasi hadirnya rumah RJ. Karena program RJ menurutnya dapat mempermudah masyarakat dan aparatur gampong dalam penyelesaian masalah. Sehingga tidak perlu sampai ke polisi atau bahkan ke pengadilan.

Menurut Alta, hadirnya program RJ ini menguatkan kembali wujud Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang menyebutkan bahwa penyelesaian 18 perkara yang dapat diselesaikan di gampong.

“Perihal 18 perkara tersebut sudah sering kali disampaikan melalui aparatur gampong, namun tidak terlaksana dan dijalani dengan baik,” kata Alta.

Maka alur dari dibentuknya gampong RJ ini ialah apabila masalah sudah dilaporkan ke polisi dan dilanjutkan ke kejaksaan, maka sebelum dilakukannya persidangan, pihak kejaksaan terlebih dahulu mengembalikan ke gampong untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan serta turut didampingi pihak jaksa, polisi, aparatur gampong serta tokoh masyarakat.

Alta menyampaikan bahwa dalam kunjungannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Edi Ermawan SH, MH didampingi oleh Kasi Pidana Umum mengingatkan agar pihak gampong terus berkomitmen agar penyelesaian hal kecil 18 perkara tersebut dapat diselesaikan di gampong.

“Saat berkunjung tadi, Kajari melihat lokasi sekretariat yang akan digunakan untuk rumah RJ. Setelah persiapan matang, nanti akan dilakukan launching secara resmi,” ungkapnya.

“Namun sebelum itu akan dilakukan pelatihan dan sosialisasi mengenai apa itu RJ, bagaimana penyelesaian di tingkat gampong dan berbagai informasi penting lainnya,” tutup Alta. [DKB]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda