Kejari Banda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA Senilai 5,6 Milyar
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran Rp 5.600.000.000.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi," kata Mukhzan dalam keterangan yang diterima dialeksis.com.
Mukhzan menjelaskan bahwa 20 orang tersebut terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, Pihak Rekanan dan Toko tempat pembelian (Meubilair dan Buku).
Dalam hal ini, tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
"Dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna menentukan pihak-pihak yang dapatndimintakan pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.