Kejari Kembali Menjerat Dua Tersangka Kasus Pengadaan Peralatan di RSUD Pijay
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Rizal
DIALEKSIS.COM | Meureudu - Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay), Kejaksaan Negeri setempat kembali menetapkan dua tersangka baru dari hasil pengembangan kasus tersebut.
Kedua tersangka tersebut berinisial R, yang diketahui menjabat sebagai sekretaris di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pijay. serta yang berinisial F, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Basuki Sukardjono SH, MH. Melalui Kasi Intelijen, Sutrisna SH Kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (31/10) mengatakan, kedua tersangka ditahan oleh Tim penyidik usai dilakukan penetapan tersangka terhadap keduanya.
Dijelaskannya, tersangka yang berinisial R telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminjam perusahan CV. Aceh Daroy Indah, dan diduga juga ikut menikmati uang hasil korupsi tersebut.
"Tersangka R, melakukan tindak pidana korupsi dengan cara meminjam perusahaan tersebut untuk mengikuti pelelangan pekerjaan pengadaan peralatan rawat inap, yang seharusnya diikuti oleh pemilik perusahaan yang berinisial K. lalu setelah perusahaan tersebut memenangi tender, tersangka R menyerahkan pekerjaan itu kepada Jailani untuk dilaksanakannya," Kata Sutrisna SH.
Namun tersangka F ditahan pihak Kejari karena sudah menandatangani surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa walaupun progres pengerjaannya belum 100 Persen.
"Tersangka F telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa serta mengajukan permohonan pembayaran kepada bendahara untuk pembayaran progres 100 persen, yang ternyata pekerjaan tersebut belum tidak seluruhnya terlaksana dikerjakan oleh CV. Aceh Daroy Indah," Jelas Sutrisna SH.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan peralatan rawat inap RSUD setempat. keduanya telah dijebloskan ke Rutan kelas II B Sigli.
Tersangka tersebut masing-masing atas nama Hasan Basri, selaku pengendali CV Aceh Daroy Indah rekanan pengadaan peralatan rawat inap, berupa furniture nurse station pada RSUD Kabupaten Pidie Jaya, yang dikerjakan oleh Jailani Bin M. Gade, dengan kurigian negara ditaksir mencapai Rp 250 juta.
Atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi berjamaah yang telah dilakukan, tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 Tahun.