Kejari Kota Lhokseumawe Laksanakan Uqbat Cambuk 100 Kali Bagi Dua Terdakwa Zina
Font: Ukuran: - +
[Dok. Liputan6]
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Dua orang pelaku mesum menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuman Jinayat berlangsung secara terbuka pada pukul 16.00 WIB, Jumat (5/2/2021) sore.
Pada awalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe mengeksekusi satu pria Junardi alias si Beut bin Usman sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe bahwa pada 28 Desember 2020 telah melakukan jarimah zina.
Pelaku yang diketahui masih lajang itu melanggar pasal 33 ayat satu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Saat menjalani hukuman cambuk dengan rotan oleh algojo, pelaku sempat beberapa kali mengangkat tangan sebagai tanda minta berhenti karena merintih kesakitan.
Sehingga proses hukuman cambuk berlangsung agak lama karena menunggu kesiapan pelaku hingga tuntas menerima 100 kali cambuk.
Setelah itu, pihak petugas mengeksekusi Wahyuni alias Yuni binti Muhammad Yusuf, sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe bahwa pada 28 Desember 2020 telah melakukan jarimah zina.
Perbuatan pelaku selaku wanita juga dihukum cambuk sebanyak 100 kali.
Dalam pelaksanaan hukuman cambuk oleh algojo wanita, pelaku Yuni juga sempat beberapa kali meminta berhenti dan menunda waktu sejenak karena merintih kesakitan.
Meskipun kesakitan dan nyaris pingsan, Yuni terpaksa harus menahan cambuk sebanyak 100 kali hingga tuntas.
Kepala Kejari Kota Lhokseumawe, Mukhlis mengatakan, kedua terdakwa yang merupakan pasangan selingkuh itu harus tetap berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan Uqubat selama jangka waktu 30 hari mendatang.
"Penerapan Syariat Islam seperti hukuman cambuk ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan supaya bisa menjadi peringatan dan pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam," ujarnya.
Dikabarkan, selama masa pandemi, pihak Kejari Kota Lhokseumawe telah dua kali melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh dan kondisi itu menjadi hambatan dalam untuk menegakkan Syariat Islam.
“Walau di tengah kondisi pandemi kita tetap melakukan hukuman cambuk kepada pelanggar Qanun Aceh. Masyarakat juga perlu menyaksikannya sebagai bahan renungan, pelajaran dan peringatan agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran. Nanti ke depan akan menyusul satu kasus lain dan siap-siap menerima hukuman cambuk,” pungkasnya. (Waspada.id)