Kejari Sabang Eksekusi Pembayaran Pidana Denda dan Uang Pengganti Terpidana Iskandar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Sabang - Rabu tanggal 12 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Iskandar dalam perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/Pn.Bna tanggal 17 Desember 2021.
Penyerahan denda dan uang pengganti tersebut diserahkan langsung secara tunai oleh Terpidana Iskandar melalui Kuasa Hukumnya Rasmita Sembiring, SH, MH di kantor Kejaksaan Negeri Sabang diantaranya denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 83.969.131.
"Dengan dibayarnya pidana denda dan uang pengganti tersebut, terpidana Iskandar tidak perlu lagi menjalani tambahan kurungan selama 1 bulan, dan tetap hanya menjalani hukuman penjara 1 tahun dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalaninya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Kasi Intelijen, Jen Tanamal, SH.
Ia menambahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi anggaran BBM, Pelumas, dan Suku Cadang Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019 telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang, dan telah berhasil menyelamatkan kerugian Negara sejumlah total Rp. 577.295.631, - ditambah dengan denda Rp. 50.000.000.