Kejari Sabang Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Tipikor Taman Gampong Aneuk Laot
Font: Ukuran: - +
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH. [Foto: Serambinews.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bahwa setelah melakukan penyelidikan + selama 1 (satu) bulan, Tim Jaksa Penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah sepakat untuk melimpahkan temuan adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan Negara dalam Kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 ke tahap Penyidikan (Bidang Pidsus), sebagaimana hasil Ekspose / gelar perkara secara internal pada tanggal 5 Agustus 2021.
Dari rilis yang diterima oleh Dialeksis.com, Senin (09/08/2021) kegiatan Pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Di Gampong Aneuk Laot tahun anggaran 2020 tersebut dibiayai dengan anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 385.810.584,-, namun hingga saat pers release ini diterbitkan Taman Wisata Tersebut belum juga diserah terimakan kepada Pemerintahan Gampong Aneuk Laot, dan keadaannya terbengkalai sampai sekarang, dan dalam keadaan rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang cukup besar tersebut menjadi sia-sia dan merugikan keuangan Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang CHOIRUN PARAPAT, SH. MH menegaskan bahwa mulai hari ini Senin tanggal 9 Agustus 2021 kasus tersebut dinaikkan ke tahap Penyidikan dengan nomor Surat PRINT : 01/L.1.16/Fd.1/08/2021. (*)