Kejati Aceh Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng
Font: Ukuran: - +
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi, SH, MH. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyimpangan pada Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber Annggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh H Munawal Hadi SH MH dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (13/12/2021).
Dalam keterangan tersebut, Munawal menyebutkan, 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa Jaksa penyidik yaitu:
1. AM (Selaku Direktur PT. Nuasa Galaxy),.
2. ZUL (Selaku Chief Inspektur PT. Nuasa Galaxy).
3. AS (Selaku Inspektur PT. Nuasa Galaxy).
Dirinya mengatakan, pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pembangunan Jembatan Kuala Gigieng Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Pidie Tahap II yang bersumber APBA TA 2018.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas Munawal. []
- Penyerahan Sertipikat Tanah, Kakantah Aceh Singkil: 2.500 Sertipikat Rampung 100 Persen
- Meriahkan HAB ke-76, Kemenag Aceh akan Gelar Malam Apresiasi Kakanwil Award 2021
- Gubernur Nova: Masyarakat Transmigrasi Harus Tingkatkan Kapasitas Untuk Menuju Era Transpolitan
- Polemik MAA Tak Kunjung Diselesaikan, Gubernur Aceh Dinilai Tidak Patuh Putusan Hukum