Kejati Aceh Periksa Satu Saksi Soal Penyimpangan Program Peremajaan Sawit
Font: Ukuran: - +
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, SH. MH. [Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi yang terkait penyimpangan pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri di Kabupaten Nagan Raya tahun anggaran 2019.
Saksi yang diperiksa yaitu WIR selaku Sekretaris pada Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri.
mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Hal itu guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam program PSR yang bersumber dari Badan Pengelolaan Keuangan BPDPKS yang dilakukan oleh Koperasi Perkebunan Sejahtera Mandiri di Kabupaten Nagan Raya TA 2019," jelasnya.