Kejati Aceh Terima Berkas Perkara Kasus Korupsi Beasiswa
Selasa, 13 Desember 2022 09:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menerima pelimpahan berkas perkara tujuh tersangka Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017.
Berkas itu diserahkan oleh tim Penyidik Polda Aceh ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Aceh pada 5 Desember 2022 lalu.
Lebih lanjut, hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis ketika dikonfirmasi oleh Dialeksis.com, Selasa (13/12/2022).
“Iya benar, tanggal 5 Desember kita terima berkas perkara,” katanya.
Saat ini, kata Ali, Kejati Aceh melalui Tim Jaksa Peneliti sedang melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut apakah sudah memenuhi petunjuk sebelumnya atau tidak.
Selanjutnya » “Kalau petunjuk yang diberikan terpenu... Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda