Kejati Berhasil Amankan DPO Kasus KDRT asal Kejari Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Selatan - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohamad Rohmadi berhasil mengamankan DPO tindak pidana KDRT asal Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Minggu (11/6/2022).
Terpidana dihukum 3 bulan penjara pada 2021. Adapun terpidana berinisial R (52) melanggar pasal 49 huruf (a) jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terpidana R sudah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan itu. Namun, terpidana tidak mengindahkannya, justru sebaliknya, terpidana melarikan diri.
“Sehingga terpidana menjadi DPO Kejati Aceh sesuai dengan surat permohonan bantuan pencarian penangkapan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Selatan,” sebut Ali Rasab Lubis.
Ali mengatakan, bahwa terpidana berhasil diamankan di rumah keluarganya di Aceh Barat Daya (Abdya) saat sedang melakukan aktifitas pengobatan.
“Terpidana kini berada di Kejaksaan Negeri Abdya, selanjutnya akan dijemput tim JPU Kejati Aceh Selatan untuk melaksanakan putusan MA dan menjalankan hukuman pidana di Rutan Tapaktuan, Aceh Selatan,” pungkasnya. []
- Ketum HAMAS: Kedunguan Bupati Aceh Selatan Semakin Akut
- MaTA Dorong Kejati Aceh Segera Turun Tangan Dalam Kasus Dugaan Mark Up SPPD DPRK Atam 2015
- Mantan Bupati BM Terlibat Perdagangan Kulit Harimau, Ini Pernyataan Resmi Balai Gakkum Wilayah Sumatera
- Satu DPO Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Berhasil Ditangkap di Aceh Utara