Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Kasus PSR di Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera menetapkan status tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi program replanting atau program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Tamiang yang sedang ditangani.
”Kita meminta agar Kejaksaan Tinggi Aceh agar segera mempublis ke publik siapa saja tersangka dalam kasus ini, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Alfian kepada Dialeksis.com, Minggu (22/08/2021).
Alfian menegaskan, pihaknya mendukung langkah apa pun yang akan dilakukan Kejati Aceh, guna mengungkap dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan nilai Rp684,8 miliar lebih, termasuk salah satunya berada di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kepala Kejati (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi program peremajaan tanaman sawit dengan anggaran Rp684,8 miliar tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sumber anggaran program peremajaan sawit rakyat berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI," kata Muhammad Yusuf.
Lebih lanjut Ia mengatakan mengatakan program peremajaan sawit tersebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2018, 2019, dan 2020.
Muhammad Yusuf mengatakan, tahun anggaran 2018 dikucurkan sebanyak Rp16 miliar. Kemudian, pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp243,2 miliar, dan tahun 2020 anggaran mencapai Rp425,5 miliar.
Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh, kata Muhammad Yusuf, dilakukan atas perjanjian tiga pihak antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), koperasi, dan perbankan. (TIM)