Beranda / Berita / Aceh / Kelanjutan Proses Hukum Sekda Agara, Komisi 3 DPR-RI Tagih Kajati Aceh

Kelanjutan Proses Hukum Sekda Agara, Komisi 3 DPR-RI Tagih Kajati Aceh

Senin, 27 September 2021 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Telah 12 tahun sejak kasus mantan Bupati Aceh Tenggara (Agara) mendapat keputusan tetap pengadilan namun hingga saat ini (2021) baru 2 dari belasan tersangka yang terbukti di pengadilan menerima uang hasil tindak pidana hukum yang telah diproses hukum yaitu H. Marthin Desky dan M. Yusuf.

Namun, terdapat 1 nama pejabat yang belum diproses oleh Kejaksaan Tinggi Aceh hasil pelimpahan kasus oleh KPK terhadap terdakwa utama H. Armen Desky.

Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Jamil menjelaskan, pada Putusan Kasus Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Bapak Armen Desky Putusan No. 19/Pid.B/TPK/2009/PN. Jkt. Pst dan Putusan Pengadilan pada Bapak H. Marthin Desky Putusan No. 51/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna pada halaman 60 jelas disebutkan bahwa Muhammad Ridwan SE., M.Si. telah dibawah sumpah menyatakan yang bersangkutan mengakui menerima uang sejumlah Rp. 250.000.000,- dan sudah dikembalikan pada saat diperiksa di KPK RI dalam perkara Bp. Armen Desky.

Bahkan berkenaan dengan status terperiksa Muhammad Ridwan yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab Aceh Tenggara belum pernah dicabut dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta dengan suratnya No. F.IV.26-30/R.33-1/39 Tanggal 01 November 2018 telah memerintahkan dan meminta kepada Bupati Aceh Tenggara untuk mengambil tindakan penyelesaian sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku pada Jabatan Sekretarsi Daerah yang dijabat oleh Saudara Muhammad Ridwan tersebut.

Nasir Jamil menyampaikan, oleh karena itu, saat ini adalah saat yang tepat bagi Kejati Aceh untuk segera memproses hukum yang bersangkutan dan semua yang terlibat pada kasus tersebut agar wibawa hukum dapat terus terjaga dan terpelihara.

“Apalagi yang bersangkutan saat ini menjadi pejabat ASN tertinggi di Aceh Tenggara yang menjadi teladan dan dihormati karena jabatannya padahal yang bersangkutan masih bermasalah dari sisi hukum,” ucap Nasir Djamil.

Dalam hal ini, Nasir Djamil menyampaikan, Kepada Bupati Aceh Tenggara untuk memperhatikan proses hukum ini yang melibatkan Sekda Aceh Tenggara tersebut. “Pak Bupati bisa mengacu ke UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujar Nasir Djamil.

Hasil pemeriksaan pengadilan adalah bukti otentik akan suatu tindak pidana serta pengembalian uang hasil korupsi yang telah dilakukan bukan berarti proses hukum atas tindak pidana tersebut dihentikan sesuai dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang menyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999,” pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda